Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak mengubah aturan apapun terkait dengan sektor mineral dan batu bara (minerba), termasuk rencana penerapan skema bagi hasil produksi (bruto) atau gross split untuk industri pertambangan minerba.
"Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang eksisting sekarang, itu tidak ada perubahan aturan apa-apa. Untuk kedepan, kita akan mempergunakan aturan yang sama," tegas Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Bahlil menegaskan, dalam Undang-Undang (UU) Minerba, hanya ada penekanan terkait dengan pemberian prioritas kepada para pelaku UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas. Ini dimaksudkan dalam rangka menuju hilirisasi guna menciptakan nilai tambah.
"Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata dia.
"Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Bapak Presiden, Menteri ESDM menyampaikan ini. Sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan, informasi-informasi yang menyesatkan. Kalau ada yang tidak jelas, tanya ke saya. Jangan tanya ke orang lain yang mungkin informasinya tidak sepaten yang saya berikan," ucap Bahlil menambahkan.
Baca juga: Bahlil: PP Tata Kelola Ekspor tak Ganggu Kontrak Ekspor Batu Bara 2026
(Gedung Kementerian ESDM. Foto: dok Istimewa)
Skema gross split hanya diterapkan di sektor migas "Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang eksisting sekarang, itu tidak ada perubahan aturan apa-apa. Untuk kedepan, kita akan mempergunakan aturan yang sama," tegas Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Bahlil menegaskan, dalam Undang-Undang (UU) Minerba, hanya ada penekanan terkait dengan pemberian prioritas kepada para pelaku UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas. Ini dimaksudkan dalam rangka menuju hilirisasi guna menciptakan nilai tambah.
"Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata dia.
"Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Bapak Presiden, Menteri ESDM menyampaikan ini. Sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan, informasi-informasi yang menyesatkan. Kalau ada yang tidak jelas, tanya ke saya. Jangan tanya ke orang lain yang mungkin informasinya tidak sepaten yang saya berikan," ucap Bahlil menambahkan.
Baca juga: Bahlil: PP Tata Kelola Ekspor tak Ganggu Kontrak Ekspor Batu Bara 2026
(Gedung Kementerian ESDM. Foto: dok Istimewa)
Bahlil juga menyampaikan, skema gross split hanya berlaku pada sektor minyak dan gas (migas). "Sementara di sektor minerba, tidak ada perubahan sama sekali," tutur dia.
Dalam rangka menjamin investasi terkait dengan hilirisasi, Bahlil menekankan bahwa kewajiban pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM adalah untuk memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara harus ada.
Artinya, antara kapasitas produksi, kebutuhan, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) harus seimbang. Ini menjadi penegasan Bahlil agar industri bisa terus berjalan.
Terkait dengan RKAB pada batu bara, Bahlil mengakui jika komoditas tersebut sedang tidak baik-baik saja di tengah kondisi geopolitik yang terjadi di Timur Tengah saat ini.
"Maka idealnya, pengusaha atau yang berkepentingan ketika harga bagus, maka produksi kita juga harus banyak supaya pengusahanya dapat untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif," kata dia.
Atas dasar itu, pemerintah berencana untuk memberikan relaksasi secara terukur. Ini dimaksudkan agar produksi minerba di dalam negeri menjadi lebih optimal ketika harga di tingkat global tengah melejit.
"Artinya, kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," tambah Bahlil.




