Grid.ID - Kasus Richard Lee dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat (5/6/2026). Saat dilimpahkan, Richard Lee tak didampingi oleh sang istri, Reni Effendi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja. Menurutnya, Richard Lee hanya didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
“Kemarin ada penasihat hukumnya,” ujar Anak Agung Made Suarja Teja saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Senin (8/6/2026).
Menurut Anak Agung Made Suarja Teja, hal itu sesuai dengan KUHAP. Menurutnya, Richard Lee didampingi oleh dua orang penasihat hukum.
“Secara SOP, KUHAP, jadi tersangka didampingi oleh penasihat hukum. Ada dua penasihat hukum yang mendampingi,” lanjutnya.
Richard Lee tak didampingi keluarga saat dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang. Begitupun sang istri, Reni Effendi yang tak turut mendampingi Richard Lee.
“Kemarin keluarga tidak ada. Tidak ada yang mendampingi. (Istri) tidak ada, tidak kami lihat ada keluarganya. Hanya didampingi dengan penasihat hukum saja,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat (5/6/2026). Kemudian, Richard Lee ditempatkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
Richard Lee dipolisikan Samira Farahnaz alias Doktif di Polda Metro Jaya. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.
Richard Lee dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Dokter kecantikan itu terancam hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel Asli




