Richard Lee Tak Ditemani Istri saat Dilimpahkan ke Kejaksaan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Dokter Richard Lee sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengungkapkan bahwa dalam proses pelimpahan Richard Lee hanya didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Kemarin ada penasihat hukumnya. Eh kan secara SOP, KUHAP, jadi tersangka (Richard Lee) didampingi oleh penasihat hukum. Ada dua penasihat hukum yang mendampingi," tutur Anak Agung Made Suarja Teja, di kantornya, Senin (8/6).

Dalam kesempatan itu, lanjut Made, tidak ada pihak keluarga yang mendampingi Richard Lee, termasuk pula istrinya. "Kemarin keluarga tidak ada. Tidak ada yang mendampingi. Eh tidak ada (istrinya), tidak kami lihat ada keluarganya," tuturnya.

Setelah proses pelimpahan, Made mengatakan bahwa Richard Lee dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang. Kata Made, Richard menjalani berbagai prosesnya secara kooperatif. Dia juga mengungkapkan kondisi terkini Richard Lee.

"Eh pada saat kemarin hari Jumat setelah penerimaan tahap dua, eh yang bersangkutan kita titipkan di Lapas Pemuda. Kondisinya keadaan sehat," ujar Made.

"Sebelum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya. Jadi karena dinyatakan sehat sehingga kita berani menitipkan di Lapas Pemuda," tambahnya.

Lebih lanjut, Made memastikan bahwa Richard Lee akan mendapatkan penanganan yang sema dengan tersangka atau terdakwa lain yang ditahan di lapas tersebut. Namun, sebagai tahanan baru, Richard Lee masih harus menjalani proses karantina pengenalan lingkungan selama dua minggu ke depan.

"Kalau di sini masih dalam tahap karantina. Jadi selnya pun khusus dia. Jadi untuk beradaptasi di sel tersebut mungkin ya kurang lebih sekitar 10 atau 15 orang di dalam satu sel tersebut," tandasnya.

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee memasuki pelimpahan tahap II. Richard beserta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan.

Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mulai 8 Juni! Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan SPMB Makassar 2026 yang Wajib Diketahui
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Gagal Jadi Juara Indonesia Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Biang Keladi Kekalahannya di Final
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Bahlil Tegaskan Skema Bagi Hasil Tambang Minerba Tidak Berubah
• 1 jam lalumatamata.com
thumb
Kisah Kelam Desainer Jenius John Galliano
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Call Center PT Syaftraco
• 21 jam laluptsyaftraco.co
Berhasil disimpan.