Matamata.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan yang berlaku saat ini dipastikan tetap berjalan demi menjaga kepastian investasi.
"Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan, untuk selamanya," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons rumor yang menyebutkan bahwa skema bagi hasil minerba akan diubah menyerupai sektor minyak dan gas bumi (migas). Dalam industri migas, terdapat dua skema bagi hasil yang umum digunakan, yaitu gross split dan cost recovery.
Sebagai informasi, gross split adalah skema kontrak bagi hasil yang pembagiannya dihitung di muka berdasarkan persentase produksi kotor, tanpa adanya mekanisme pengembalian biaya operasi. Sebaliknya, cost recovery merupakan skema di mana biaya operasional yang dikeluarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diganti melalui pemotongan hasil migas bagian negara.
Bahlil memastikan skema gross split maupun cost recovery tersebut hanya akan berlaku di industri migas dan tidak akan menyentuh sektor minerba.
"Sistem di ESDM menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas," kata Bahlil menegaskan. (Antara)




