jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham (ISM) dan Asrul Aziz Taba (ASR). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari ini.
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Dadan Cs Terjerat Kasus MBG, Hasto PDIP Singgung Pencegahan Korupsi oleh Kejagung dan KPK
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan kedua tersangka berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ketum Logis 08 Dukung KPK Bongkar Dugaan Korupsi Perihal Pengadaan Layanan Notofikasi Perbankan
Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri. KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menyusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
BACA JUGA: KPK Periksa Rita Widyasari soal Tiga Korporasi Tersangka
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi.
Dia juga memastikan bahwa KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




