Chief of Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak meraup margin atau keuntungan dari pengusaha atau eksportir, namun hanya akan menetapkan biaya layanan.
Dony merespons pertanyaan terkait apakah skema ekspor satu pintu DSI akan mengikuti jejak Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), lembaga monopoli cengkeh yang dibentuk pada rezim Orde Baru yang menyerap komoditas cengkeh dari petani.
Dia memastikan, PT DSI tidak akan menetapkan margin terhadap serapan komoditas sumber daya alam yang seharusnya diekspor pengusaha domestik, tidak seperti BPPC yang menetapkan harga murah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari penyerapan cengkeh rakyat.
"Kita tidak mungkin melakukan itu (seperti BPPC), dan yang dimasukkan dengan margin untuk tahap pertama ini untuk layanan yang kita berikan, hanya (biaya) layanan. Contohnya misalkan untuk memastikan bahwa itu benar tentu ada inspeksi," tegasnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (8/6).
Dony menegaskan bahwa biaya layanan atau cost of service ini akan dikenakan kepada eksportir, namun bukan berarti sebagai margin yang menguntungkan PT DSI. Sebab menurutnya, seluruh proses pengalihan ekspor pasti membutuhkan biaya.
Dia pun memastikan PT DSI tidak akan melakukan kesalahan yang sama seperti BPPC, yang sudah resmi dibubarkan pada krisis moneter tahun 1998 lalu. Malah sebaliknya, dia menjamin harga yang ditetapkan bagi eksportir sesuai dengan pasar internasional.
"Harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin itu, bukan demikian. Kita tentu tidak mau melakukan kesalahan yang sama. Toh tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak maksimal dengan harga yang baik," tegas Dony.
Seluruh perubahan mekanisme ini, lanjut Dony, semata-mata untuk mendapatkan tambahan pendapatan negara dari pemberantasan praktik under-invoicing dan transfer pricing.
"Diharapkan itu mendapatkan tambahan pendapatan buat negara kita. Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi kita jual 10, karena enggak laku dong, sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan," jelasnya.
Adapun biaya layanan ini akan dikenakan selama masa transisi ekspor satu pintu melalui PT DSI dimulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dony juga menyebutkan, Danantara masih menggodok pola terbaik sebelum diterapkan menyeluruh pada 1 Januari 2027.
"Bukan mengambil margin begitu, terhadap layanan yang diberikan. Kalau ada layanannya itu ada cost-nya, ini lebih kepada cost-nya. Untuk yang tadi, Juni sampai dengan 31 Desember," tandas Dony.





