Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial menggambarkan puluhan paspor yang diduga milik sejumlah jemaah haji, berserakan di sekitar halte bus BSD, Jalan Letjen Sutopo, dekat Pasar Modern BSD dan Santa Ursula, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu, 7 Juni 2026.
Tumpukan paspor berwarna hijau yang berserakan itu, dibiarkan begitu saja di bawah pohon. Dalam video tersebut sepintas, terlihat sampul paspor di mana ada poto-poto diduga pemilik paspor.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengungkapkan, pihaknya melalui bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi, untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
Namun, saat petugas tiba di hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wib, tidak ditemukan lagi tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat pada unggahan media sosial.
"Tapi, petugas menemukan 2 buah sampul paspor yang telah terpisah dari halaman biodata maupun halaman paspornya. Sehingga terdapat indikasi, bila sebelumnya memang terdapat sejumlah paspor bekas di lokasi tersebut,"ungkap Hasanin, Senin (8/6/2026).
Lalu, petugas juga menemukan beberapa lembar dokumen berupa bukti setoran haji yang diduga memiliki keterkaitan dengan dokumen yang sebelumnya berada di lokasi tersebut. Atas temuan tersebut, Kantot Imigrasi Tangerang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sudah dalam proses melakukan pengecekan nomor paspor pada sistem penertiban paspor, untuk mendapatkan data atau keterangan lebih lanjut perihal pemilik, serta penjamin paspor,"ujar Hasanin.
Selain itu, pihaknya juga akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk memastikan peristiwa adanya kelalaian atau tidak. Serta melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pilnaket), hingga pendalaman lebih lanjut, guna mengidentifikasi pihak yang diduga membuang paspor ataupun dokumen terkait.
"Lalu, hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujarnya.




