Komisi II DPR menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta sejumlah Gubernur untuk membahas persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga honorer.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni persoalan pegawai PPPK dan honorer yang masih bertahan di daerah serta kebijakan belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen APBD.
“Rapat kita pada hari ini sebagaimana undangan ada dua agenda. Agenda yang pertama adalah kita membahas permasalahan ASN PPPK dan honorer yang sampai saat ini kendati kebijakan pemerintah sudah tegas meniadakannya, tetapi kemudian masih dipertahankan,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Selain membahas tenaga honorer dan PPPK, Rifqi juga menyoroti aturan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rifqi menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat Komisi II DPR bersama KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI pada 31 Maret 2026.
Dalam rapat itu, Komisi II meminta KemenPANRB berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi belanja pegawai daerah yang melampaui batas 30 persen APBD.
“Agar dapat dilakukan penyesuaian alokasi belanja pegawai di daerah, sehingga memberikan jaminan kepastian kerja bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di seluruh Indonesia,” kata dia.
Menurut Rifqi, pemerintah pusat kini telah menemukan formula relaksasi terhadap aturan batas maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai.
“Berdasarkan hasil rapat tersebut kami mendapatkan laporan dari Ibu Menpan RB dan Pak Mendagri bahwa telah terjadi pertemuan tiga menteri: Menpan RB, Mendagri, dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti rapat ini dan telah menemukan formula terkait dengan relaksasi kebijakan 30% maksimal anggaran APBD untuk belanja pegawai kita,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembahasan tersebut perlu diformalkan agar tidak lagi menimbulkan pertanyaan dari kepala daerah terkait nasib PPPK maupun pengelolaan belanja pegawai.
“Kenapa ini perlu kita formalkan pada kesempatan ini agar tidak menjadi pertanyaan-pertanyaan informal setiap kepala daerah mengirim WhatsApp kepada anggota dan pimpinan Komisi II, nanti ditembuskan kepada Pak Mendagri dan Ibu Menpan RB,” kata Rifqi.
Menurut dia, rapat tersebut juga bertujuan membahas pola pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah terkait keberadaan PPPK dan tenaga honorer.
“Nah karena itu acara hari ini kira-kira saya kira ingin kemudian menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi ini, termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ujar Rifqi.
“Dalam hal ini adalah Kemendagri dan Kemenpan RB terkait dengan ASN PPPK dan masih maraknya dalam tanda kutip honorer yang ada di daerah-daerah untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama tahun 2027 yang akan datang,” sambungnya.
Rifqi menambahkan, pembahasan soal belanja pegawai harus segera diputuskan karena siklus penyusunan anggaran pemerintah pusat sudah mulai berjalan.
“Itu artinya kita harus segera mengambil keputusan bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terutama terkait dengan belanja pegawai. Kenapa? Karena belanja pegawai itu sebagian besar di-support dari dana alokasi umum yang sumbernya adalah dari APBN,” katanya.
Ia menilai pemerintah pusat perlu menghitung secara tepat kebutuhan belanja pegawai daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru saat anggaran dibagikan ke daerah.
“Kami harus mampu meng-exercise kira-kira kebutuhan daerah seperti apa. Jangan sampai exercisement di tingkat pusat itu nanti begitu dibagi kepada daerah menjadi problem-problem baru di daerah,” ujar Rifqi.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga mengundang sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan masukan terkait implementasi kebijakan belanja pegawai dan pengelolaan PPPK di daerah.
“Nah karena itu rapat hari ini kendati hanya kami panggil beberapa perwakilan gubernur, bupati, wali kota, kira-kira selain mendapatkan informasi reformulasi kebijakan 30% maksimal anggaran APBD untuk belanja pegawai dari Kementerian Dalam Negeri dan KemenPANRB,” ujar Rifqi.
“Kami juga nanti ingin mendapatkan insight dari beberapa kepala daerah yang hadir di ruangan ini agar kemudian final kebijakan itu mudah-mudahan bisa kita terima dan bisa kita laksanakan bersama dengan baik pada tahun 2027,” pungkasnya.





