jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK (P3K) secara bertahap.
Ada dua syarat yang bisa memuluskan alih status PPPK paruh waktu ke P3K, yakni:
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Bu Rini untuk PNS dan PPPK Peserta Program Ini
- Kinerja baik, sesuai hasil evaluasi.
- Tersedia anggaran dan ada formasinya.
Peralihan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu itu diatur dalam Keputusan MenPANRB atau KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
"Mengapa alih status ke PPPK penuh waktu itu belum bisa direalisasikan karena adanya UU HKPD yang membatasi belanja pegawai 30 persen," kata MenPANRB Rini dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
BACA JUGA: Kapan Pendaftaran CPNS 2026? Pusat Masih Sibuk Rekrutmen PPPK
Karena kendala itulah, kata MenPANRB Rini, pada awal Mei 2026 ada pembahasan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam pembahasan tiga menteri itu, disepakati masa transisi pelaksanaan UU HKPD yang seharusnya direalisasikan Januari 2027.
BACA JUGA: Sebelum Raker Hari Ini, PPPK PW Sudah Bertemu KemenPANRB, Hasilnya Bikin Sedih
"Jadi, nanti ada kebijakan khusus bagi pemda yang belanja pegawainya di atas 30 persen maupun yang fiskalnya terbatas," tutur MenPANRB Rini.
Menteri Rini mengungkapkan bahwa kebijakan khusus itu dimasukkan dalan RUU APBN 2027.
Dengan demikian pemda yang mengalami keterbatasan fiskal diharapkan bisa menyelesaikan masalah honorer dan PPPK paruh waktunya. (esy/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad




