Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerahkan 600 personel gabungan untuk menertibkan praktik parkir liar dan juru parkir (jukir) liar di 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Langkah tegas ini resmi dimulai menyusul pelaksanaan apel penertiban yang digelar di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Senin pagi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa operasi skala besar ini digelar sebagai respons cepat atas tingginya laporan dan keluhan dari masyarakat.
Advertisement
Keberadaan parkir liar dinilai telah lama mengganggu mobilitas warga serta merenggut fungsi dasar ruang publik di ibu kota.
“Parkir liar dan juru parkir liar menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Selain dari aduan langsung masyarakat, Budi mengungkapkan bahwa fenomena parkir liar ini telah menjadi sorotan tajam publik di ruang siber. Berdasarkan hasil analisa monitoring media sepanjang Mei 2026, isu penyerobotan jalan publik ini muncul dalam 253 pemberitaan dengan torehan sentimen yang mayoritas negatif.
“Media adalah wajah, bagian pencitraan wajah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karenanya saat ini kita hadir untuk masyarakat. Jalan adalah fasilitas publik yang harus digunakan untuk mobilitas masyarakat, bukan menjadi lokasi parkir yang menghambat arus lalu lintas,” kata Budi menjelaskan komitmen instansinya.




