JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengaku meragukan peradilan militer akan menjatuhkan vonis berat kepada empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Hal tersebut disampaikan Michelle, perwakilan Amnesty International Indonesia, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta usai TAUD menyerahkan surat permohonan penghentian perkara, Senin (8/6/2026).
"Kenapa kami tidak percaya? karena secara historis memang vonis-vonis yang diberikan itu jauh lebih rendah daripada pengadilan umum. Pada Bulan Oktober 2025 ada kasus penganyian anak hingga tewas umur 15 tahun dilakukan oleh seorang TNI dan peradilan militer memvonisnya 10 bulan," ungkap Michelle di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Baca juga: Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang Usai Diteriaki Pemotor Tabrak Lari
Selain itu, Michelle mencontohkan kasus penyerbuan dan penganiayaan anggota TNI terhadap warga di Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang para pelakunya hanya dijatuhi hukuman 7 bulan 24 hari dan 9 bulan penjara.
"Jadi lagi-lagi penganyiaan yang dilakukan dan kekerasan yang dilakukan oleh TNI dihargai dengan hukuman yang sangat rendah," ujar Michelle.
Tak hanya itu, Michelle juga mengungkapkan bahwa penelitian yang dilakukan Justice Society menemukan vonis dalam kasus pemerkosaan di peradilan militer rata-rata tiga kali lebih rendah dibandingkan di peradilan umum.
"Jadi pantes ya kalau kami mempertanyakan sebenarnya peradilan seperti apa yang dimaksud dalam peradilan militer itu," ungkapnya.
Sebelumnya, TAUD menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
"Kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi bahwa adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andrie Yunus," ucap Dimas Bagus, perwakilan TAUD di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Suhud Soroti Defisit APBD, Dorong Terobosan Pembiayaan Kreatif
Dimas menjelaskan, putusan praperadilan tersebut menguatkan dalil bahwa penyelesaian perkara seharusnya dilakukan melalui peradilan umum.
Selain itu, Dimas menilai bahwa dengan adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Militer seharusnya batal demi hukum.
"Itu menjadi salah satu argumentasi yang paling kuat dan hasil dari praperadilan itu kemudian menguatkan argumentasi itu. Di mana dari putusan praperadilan, hakim tunggal menyatakan bahwa proses hukum di kepolisian harus dilanjutkan," tutur Dimas.
Dituntut 2,5 tahun penjaraOditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan," ucap Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswad dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
"Terdakwa 3 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 4 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan," sambungnya.
Baca juga: Semburan Air dan Gas di Bekasi Picu Kepanikan, Satu Warga Dirawat
Oditur meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iswadi.
Oditur juga menyebut aksi para terdakwa sebagai bentuk balas dendam di luar hukum atau extra-legal revenge yang menyebabkan penderitaan fisik pada korban serta mencoreng citra institusi TNI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




