Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri. Ketentuan tersebut tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26, pada substansi baru yang mengubah Pasal 21 RUU Polri, disebutkan bahwa calon anggota Polri harus “berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat”.
Advertisement
Ketentuan itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta penjelasan terkait alasan pemerintah tetap mempertahankan syarat minimal SMA. Ia menyebut terdapat berbagai kritik dan masukan dari masyarakat mengenai standar pendidikan bagi calon anggota Polri.
“Di masyarakat ada gagasan dan pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S1,” kata Hinca.
"Oleh karena itu, apakah nomor D ini atau poin D ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat itu? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1," sambungnya.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus N menjawab, hasil analisis dan evaluasi Polri menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota kepolisian.
"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain," kata Agus.




