Awal Mula Buronan AS Ditangkap di Bunker Depok: Laporan Korban Jadi Kunci

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang buronan asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW alias BW alias AYW alias JW ditangkap di dalam bunker di kediamannya, Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (23/4/2026).

Buronan asal AS tersebut datang ke Indonesia pada 7 November 2011, tujuannya untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di negara asalnya.

Lantas, bagaimana awal mula penangkapan buronan asal AS tersebut?

Baca juga: Buronan AS Ditangkap di Bunker Sawangan Depok, 15 Tahun Ganti-ganti Identitas

Laporan Perempuan Berinisial NM

Ditjen Imigrasi mengungkap proses penangkapan AW bermula dari permintaan bantuan yang diajukan Kedutaan Besar (Kedubes) AS pada 5 Maret 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan prapenyidikan serta operasi intelijen untuk melacak keberadaan AW.

"Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Indonesia Deportasi WN AS Buronan Kasus Pelecehan Seksual

Kasus ini berawal dari kedatangan seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya ke Ditjen Imigrasi pada 5 Desember 2024.

Saat itu, NM melaporkan bahwa izin tinggalnya telah kedaluwarsa selama sekitar lima tahun karena pergerakannya dibatasi oleh suaminya, AW.

Dalam laporannya, NM juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AW saat berada di AS.

Setelah menerima laporan tersebut, Ditjen Imigrasi memberikan bantuan kepada NM dan kedua anaknya untuk kembali ke AS.

“Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024,” ujarnya.

Baca juga: 15 Tahun Kabur, Warga AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Depok

Koordinasi dengan Kedubes AS

Ditjen Imigrasi kemudian menjalin koordinasi intensif dengan Kedubes AS untuk menelusuri rekam jejak AW.

Dari proses tersebut, pihaknya memperoleh konfirmasi mengenai status hukum yang bersangkutan.

Selanjutnya, penelusuran dilakukan karena AW diketahui telah berulang kali mengganti identitas selama 15 tahun sejak memasuki wilayah Indonesia.

Menurut Hendarsam, AW memperoleh kewarganegaraan AS melalui proses naturalisasi pada 4 Mei 2000. Ia juga tercatat memiliki paspor AS yang masa berlakunya berakhir pada 2010.

Baca juga: Imigrasi Temukan 2 Sampul Paspor dan Bukti Setoran Haji yang Sempat Berserakan di Tangsel

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL Ilustrasi. Ditjen Imigrasi menangkap seorang WNA asal Amerika Serikat berinsial AS di dalam bunker di kediamannya, Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengusaha Topejawa Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Sulsel, Ini Duduk Perkaranya
• 3 menit laluharianfajar
thumb
Bantah Chatib Basri Gantikan Purbaya, Istana: Tak Ada Reshuffle Menkeu
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Cek Harga Pangan Hari Ini, Senin, 8 Juni 2026
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Lantik Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Resmi Jabat Kepala BGN, Nanik Bakal Moratorium Dapur Baru dan Evaluasi Penerima MBG
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.