REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa minyak goreng rakyat atau Minyakita tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan pangan pemerintah. Menurut Budi, seluruh pasokan Minyakita akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui distribusi di pasar rakyat.
"Sekarang tidak ada lagi Minyakita untuk bantuan pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan Minyakita," ujar Budi memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga
Dorong Iklim Investasi di Jateng, Bea Cukai Kunjungi KEK Kendal dan KIT Batang
STIQ Ar-Rahman Undang Para Peminat Kajian Alquran, Siapkan Program Beasiswa
Manager Fest 2026 Raih Guinness World Records™ untuk Pengumpulan Kartu Nama Terbanyak dalam 8 Jam
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkoordinasi dengan produsen, Perum Bulog, dan ID Food guna memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan mudah diakses.
Ia juga menekankan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi. Minyakita merupakan produk yang berasal dari skema domestic market obligation (DMO), yaitu kewajiban pelaku usaha menyediakan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain itu, Budi menyampaikan bahwa bantuan pangan pemerintah ke depan dapat lebih fleksibel dengan menyesuaikan kondisi pasar dan kebutuhan penyerapan komoditas.
Apabila terjadi kelebihan pasokan yang menyebabkan harga suatu komoditas turun, pemerintah dapat mempertimbangkan komoditas tersebut sebagai bantuan pangan.