Pengadaannya Diusut, Motor Listrik BGN Tak Akan Disita Kejagung

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai barang bukti. Meskipun, proses pengadaannya sedang diusut karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Jadi barang bukti itu tidak harus barang yang diadakan ini semuanya ya, tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga :
Terungkap! Andri Mulyono-PPK Kongkalikong Dapat Proyek Motor Listrik BGN

Di sisi lain, Kejagung juga mendorong BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. "Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," ujarnya.

Saat dikonfirmasi ihwal motor listrik tersebut kini dalam kondisi terbengkalai di sebuah gudang di kawasan Sentul, Jawa Barat, Syarief pun tak menampik informasi ini.

"Betul memang, motor itu seperti yang disebutkan tadi di salah satu gudang ya, di kawasan Jawa Barat ya, Sentul. Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada ya," pungkasnya.

Baca Juga :
Imbas Kasus di BGN, Pelaksanaan MBG Diminta Moratorium Hingga Prioritas Daerah 3T

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pilah Sampah dari Rumah Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan RDF
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rahasia Motor Tetap Enak Dipakai Harian
• 34 menit laluviva.co.id
thumb
Wirausaha Penyandang Disabilitas Dapat Pelatihan dan Hibah Modal Usaha
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Perkuat Informasi dan Pemahaman Peserta, TASPEN-KIP Gelar Sosialisasi
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kejagung Jelaskan 2 Modus Besar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.