Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan sejumlah hambatan yang dialami Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan Bapas merupakan institusi yang menjalankan pembinaan berbasis masyarakat dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Menurutnya, peran Bapas kini semakin penting seiring pergeseran paradigma pemidanaan dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif berdasarkan sederet aturan baru.
“Konsekuensinya, institusi Balai Pemasyarakatan atau Bapas kini memegang peran yang sangat vital dan tidak lagi bisa dipandang sebagai instansi pelengkap,” kata Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Namun, Mashudi memaparkan, besarnya peran itu tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya yang memadai. Sejumlah hambatan itu di antaranya adalah dari kurangnya sumber daya manusia (SDM) khususnya pembimbing kemasyarakatan (PK), minimnya jumlah unit Bapas, hingga ketersediaan anggaran operasional.
“Jumlah pembimbing kemasyarakatan atau PK hanya sebanyak 2.623 orang, sementara kebutuhan ideal yang mendukung implementasi ketentuan hukum baru mencapai 16.422 orang, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 13.799 personel PK,” kata Mashudi
Selanjutnya, dari sisi kelembagaan, Mashudi mengatakan jumlah Bapas yang ada saat ini juga masih sangat jauh dari kebutuhan ideal.
“Secara ideal untuk menjangkau seluruh wilayah penegak hukum diperlukan 514 Balai Pemasyarakatan di tingkat kabupaten dan kota. Namun saat ini jumlah Bapas yang tersedia baru sebanyak 94 unit,” ujarnya.
Sebagai langkah sementara, Ditjen PAS mendirikan pos-pos Bapas di berbagai lokasi untuk menutup kesenjangan tersebut.
“Fungsi Bapas saat ini didukung oleh 289 pos Bapas yang tersebar dalam berbagai bentuk dukungan layanan yaitu 263 unit di dalam lapas dan rutan, 17 unit pemanfaatan eks kantor pemerintah daerah, 5 unit di Griya Abhiraya, serta 4 unit di mal pelayanan publik,” jelasnya.
Ke depan, Mashudi mengatakan, Ditjen PAS berencana menambah Bapas baru secara bertahap.
“Sesuai dengan rancangan strategis Kemenkumham 2025 sampai 2029, direncanakan mengusulkan pembentukan 100 Bapas baru dengan target akselerasi 20 Bapas per tahun. Fokus utama pengembangan ini adalah untuk menjangkau wilayah kabupaten dan kota yang selama ini belum memiliki akses layanan Bapas secara mandiri,” kata Mashudi.
Berkaitan dengan anggaran, Mashudi menyebut kondisi yang dihadapi Bapas saat ini dinilai sangat mengkhawatirkan.
“Kondisi anggaran operasional Bapas pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp 0. Sementara itu kebutuhan untuk mendukung implementasi sistem baru mencapai Rp 116 miliar. Kondisi yang lebih mengkhawatirkan, pagu indikatif tahun 2027 juga masih tercatat nol dengan proyeksi kebutuhan sebesar Rp 383 miliar,” ujar Mashudi.
Untuk itu, Mashudi mengatakan, Ditjen PAS tengah mengupayakan tambahan anggaran agar operasional Bapas tidak terhenti.
“Saat ini kami tengah memperjuangkan pengusulan ABT atau anggaran biaya tambahan tahun 2026 sekaligus mengusulkan ABT pada pagu indikatif tahun 2027 sebagai upaya mitigasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas tidak mengalami stagnasi,” kata Mashudi.
Dalam kesempatan tersebut, Mashudi berharap DPR RI mendukung upaya mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi Bapas. Beberapa hal yang menjadi atensi ialah pengusulan anggaran tambahan, penyusunan RPP pidana, penguatan pos Bapas, percepatan eselonisasi, pemenuhan rekrutmen PK, hingga penguatan infrastruktur teknologi informasi Bapas.





