Menko Yusril Kumpulkan Jajarannya Usai Silmy Karim Jadi Tersangka

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengumpulkan pimpinan tiga kementerian di bawah koordinasinya setelah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Mereka yang tampak hadir adalah Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Imipas Agus Andrianto, Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin, dan para Direktur Jenderal di bawah Kemenko Kumham Imipas beserta jajaran.

Baca juga: Silmy Karim Temui Menteri Imipas Sebelum Serahkan Diri ke KPK: Ini Arahnya ke Mana, Pak?

Yusril mengatakan, pertemuan itu digelar untuk mengingatkan seluruh jajaran birokrasi di tiga kementerian agar tetap menjaga integritas di tengah sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

“Yaitu terjadinya berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada jajaran kantor Imigrasi Jakarta Barat, Imigrasi mungkin sekarang, dan kemudian juga mungkin juga melibatkan pejabat-pejabat terkait, termasuk juga ditahannya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pak Silmy Karim,” ucap dia.

Yusril mengaku prihatin atas rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut dia, kejadian itu harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi hukum dan reformasi birokrasi sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, kata Yusril, pemerintah melakukan konsolidasi internal guna mengingatkan kembali tugas aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan publik dan membangun sistem kerja yang bersih.

“Dan di balik sistem yang baik itu juga setiap orang bekerja secara jujur, lurus, dan benar memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas dia.

Baca juga: Silmy Karim Tersangka, Menko Yusril Jamin Tak Ada Lagi Jalur Cepat Izin WNA

Yusril menegaskan, pemerintahan di era digital tetap membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki komitmen kuat untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Kejadian-kejadian yang terjadi beberapa hari terakhir ini, dapat kita jadikan sebagai satu pelajaran bagi kita bersama agar tidak terulang di waktu-waktu yang akan datang,” ucap dia.

“Kami juga akan melakukan pemantauan, peningkatan pengawasan, perbaikan sistem agar tidak terulang lagi kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada imigrasi juga pada unit-unit kerja yang lain, pemasyarakatan, administrasi hukum, pelayanan HAM, dan lain-lain,” tegas dia melanjutkan.

Silmy Karim tersangka pemerasan izin tinggal WNA

KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA pada Kamis (4/6/2026).

Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Business Judgment Rule, Korupsi & Maladministrasi dalam Keputusan Pejabat Publik
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG Pastikan Gempa Magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi Bukan Berasal dari Zona Megathrust
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah-DPR Sepakat Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Harga 3 Produk Emas di Pegadaian Stabil pada Awal Pekan
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gempa 7,7 M Guncang Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami di Sulut-Kaltim
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.