JAKARTA, DISWAY.ID - Jagat media sosial tentu masih ingat kasus penipuan layanan pernikahan atau wedding organizer (WO) oleh Ayu Puspita yang viral pada Desember 2025 lalu.
Setelah 6 bulan tak terdengar, pengadilan rupanya telah menjatuhkan vonis terhadap Ayu Puspita.
BACA JUGA:Kasus WO Ayu Puspita Berlanjut, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Penipuan
Dilihat Disway.id dari laman SIPP Pengadilan Jakarta Utara, Pengadilan Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis penipuan wedding organizer (WO) byayupuspita oleh terdakwa Ayu Puspita dengan pidana 1,5 Tahun Penjara.
"Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penggelapan'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tulis kutipan vonis di situs SIPP PN Jakarta Utara dikutip, Senin, 8 Juni 2026.
Tak hanya Ayu Puspita, hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara ke terdakwa lain yang merupakan rekan Ayu, Dimas Haryo Puspo. Hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Dalam dakwaan yang dilihat dari situs PN Jakut, jaksa menyebut Ayu dan Dimas melakukan penipuan bisnis WO yang dikenal lewat promosi di akun Instagram @byayupuspita. Pihak Ayu disebut membuat promosi sejumlah paket layanan WO.
BACA JUGA:Singgung Mbak Tutut dalam Kasus MNC vs CMNP, Pakar Soroti Gaya Komunikasi Jusuf Hamka
"Untuk menarik customer menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta," ujar jaksa.
Bermula dari AduanSaat rilis kasus ini, polisi menyebut terdapat ratusan pengaduan dengan nilai kerugian yang fantastis.
"Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Sabtu, 13 Desember 2025.
Saat kasus ini mencuat, jumlah pengadu korban Ayu Puspita terus bertambah. Terakhir pada Januari 2026, terdapat 277 orang yang mengadu dengan kerugian sekitar Rp 18,4 miliar.
Kasus ini kemudian terus diproses hukum hingga Ayu Puspita diadili. Ayu diadili bersama terdakwa lain, Dimas Haryo Puspo.





