REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan kalangan sipil profesional dapat menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri. Jabatan dimaksud terutama yang bersifat nonoperasional sebagai wujud prinsip resiprokal.
“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” kata Sigit ditemui usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu.
Baca Juga
Dokter Bilang Mustahil, Keluarga Sudah Pasrah: Pria 7 Hari Hanyut Ini Malah Pulang Sendiri
Jenderal polisi bintang empat itu menilai masuknya sipil merupakan bentuk kesetaraan perlakuan, karena anggota kepolisian juga diberikan ruang yang sama untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.
“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Asas resiprokal (atau prinsip resiprositas) adalah asas hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih, yakni suatu tindakan, perlakuan, atau kebijakan dibalas dengan hal yang setara.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)