REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat meminta aparat berwenang mengusut dugaan pesta gay di tempat hiburan malam (THM) yang diduga tak melengkapi izin resmi di wilayah perkotaan Karawang. Selama 24 jam terakhir Karawang digemparkan rekaman video pesta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Baru-baru ini diketahui pesta LGBT itu berlangsung di sebuah tempat hiburan yang baru buka dan belum melengkapi izin resmi," kata Kepala Bidang Pendidikan dan Pesantren MUI Karawang Asep Saepudin di Karawang, Senin (8/6/2026).
Baca Juga
Pesta Gay Diduga Digelar di Karawang, Sejumlah Pasangan Pria Asyik Berpelukan
Mobil Elf Masuk Jurang di Garut, 15 Orang Terluka
Pemprov Jabar Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Krisis Sampah dan Kemarau Panjang
Karena itu, MUI Karawang mendesak pihak berwenang mengusut dan menindak tegas pesta LGBT itu. Operasional tempat hiburan malam tanpa melengkapi izin juga menambah pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. "Penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Karawang harus menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menutup tempat hiburan malam yang tidak melengkapi izin," katanya. .rec-desc {padding: 7px !important;} Asep menyampaikan MUI Karawang berkomitmen menjaga ketertiban, moral, dan kerukunan umat. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menangkal kegiatan yang merusak tatanan nilai di daerah kita," katanya.