Ojol dan OTA Masuk Aturan E-Commerce, Ini Kewajiban Baru Gojek, Grab, Traveloka

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah resmi memasukkan layanan transportasi online, seperti Gojek dan Grab, serta online travel agent (OTA), seperti Traveloka dan Tiket.com, ke dalam cakupan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

Aturan itu menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi anyar ini diterbitkan sebagai respons terhadap perkembangan model bisnis digital yang semakin beragam.

Dalam beleid tersebut, ride hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai fitur perdagangan barang dan/atau jasa dalam satu ekosistem. Sementara OTA merupakan sistem elektronik yang memfasilitasi penjualan atau pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan.

Sebagaimana tertera pada Pasal 3, Kemendag memasukkan delapan sektor ke dalam model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Sektor itu di antaranya retail online, lokapasar (marketplace), iklan baris online, pelantar (platform) pembanding harga, daily deals, social commerce, transportasi online, dan online travel agent (OTA).

Dengan status tersebut, platform ojol, OTA hingga media sosial, seperti Instagram dan TikTok, wajib memenuhi seluruh ketentuan PMSE yang selama ini juga berlaku bagi marketplace dan platform perdagangan digital lainnya.

Merujuk pada pasal 10, PPMSE wajib menyediakan layanan pengaduan pedagang, sebagai berikut:

  • layanan pengaduan bagi pedagang atau merchant
  • lebih dari satu kanal pengaduan
  • standar waktu penyelesaian pengaduan (service level agreement/SLA)
  • dokumentasi pengaduan dan penyelesaiannya

Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan merchant memiliki saluran penyelesaian sengketa yang jelas dengan platform.

Pasal 12 dan 13, PPMSE wajib menyediakan layanan pengaduan konsumen, berupa:

  • menyediakan nomor kontak dan/atau surat elektronik pengaduan
  • menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses
  • mencantumkan informasi pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)

Selain itu, platform ojol, media sosial hingga OTA harus transparan terkait biaya kepada pedagang, dengan rincian sebagai berikut:

  • menginformasikan seluruh biaya secara transparan;
  • mencantumkan biaya dalam kontrak atau perjanjian elektronik;
  • menyediakan dokumen kontrak yang dapat diunduh;
  • memperoleh persetujuan pedagang apabila terjadi perubahan perjanjian.

Dalam pasal yang sama, platform wajib memberikan tanggapan atas keberatan pedagang paling lambat 14 hari kerja sejak keberatan diajukan.

Platform juga wajib memberikan label seperti Official Store, Authorized Store, Flagship Store, Star Seller, dan Power Merchant Perusahaan wajib memiliki mekanisme verifikasi dan evaluasi yang jelas.

Perusahaan juga harus menyimpan rekam jejak pemberian label serta menangani pengaduan yang berkaitan dengan label tersebut. Label yang diberikan tidak boleh menyesatkan konsumen.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur praktik persaingan usaha dalam ekosistem perdagangan digital.

Dalam Pasal 39, PPMSE diwajibkan berperan aktif dalam memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi pedagang, serta menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Praktik manipulasi harga meliputi:

  • penjualan barang dengan harga akhir yang secara konsisten berada di bawah harga pokok produksi yang wajar;
  • pemberian subsidi harga secara tidak wajar dan berulang yang mengakibatkan distorsi pasar terhadap produk dalam negeri;
  • promosi diskon yang menurunkan harga jual akhir di bawah harga pokok produksi yang wajar dalam jangka waktu yang tidak terbatas;
  • praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sementara itu, Pasal 21 mengatur kewajiban PPMSE menjaga keamanan dan kerahasiaan data, serta informasi yang dikelola dalam kegiatan PMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPMSE juga wajib mengutamakan produk dalam negeri, dengan cara menampilkan produk dalam negeri pada posisi yang mudah ditemukan, menyediakan halaman promosi khusus produk dalam negeri, serta menginformasikan perubahan fitur promosi dan pemeringkatan kepada pedagang.

UMKM dan Pedagang Harus Punya Izin

Pasal 4 Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform PMSE memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan usaha sesuai sektor usahanya, pemenuhan standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan.

Platform wajib memastikan persyaratan tersebut dipenuhi sebelum pedagang dapat bertransaksi.

Sementara itu, pasal 6 mengatur masa transisi bagi pedagang yang belum memiliki seluruh perizinan. Platform dapat memberikan label ‘Dalam Proses Legalisasi’, namun pedagang wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan paling lambat enam bulan sejak pendaftaran.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, platform wajib menghentikan akses transaksi pedagang.

Lalu, pasal 15 mewajibkan pedagang memberikan informasi yang benar dan lengkap, antara lain:

  • nomor SNI apabila diwajibkan
  • sertifikat halal apabila diwajibkan
  • nomor registrasi produk
  • negara asal barang
  • negara asal pedagang
  • negara asal pengiriman barang

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mewajibkan platform e-commerce, ojol hingga OTA mendukung program pemerintah dan pengembangan UMKM melalui berbagai bentuk fasilitasi perdagangan digital.

Platform dapat memberikan berbagai insentif kepada UMKM, antara lain akses pemasaran, forum dagang, potongan biaya promosi, diskon biaya iklan, dan insentif lainnya.

Insentif diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki NIB dengan kategori usaha mikro atau kecil dan menjual produk dalam negeri.

Lalu, Bab IX Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan PMSE, berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan;
  • pencantuman dalam daftar hitam;
  • pemblokiran sementara layanan PMSE;
  • pencabutan izin usaha.

Sementara itu, pedagang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 atau kewajiban informasi produk dalam Pasal 15 dapat dikenai:

  • peringatan tertulis hingga tiga kali;
  • daftar hitam;
  • pemblokiran akses layanan PMSE.

Platform yang melanggar ketentuan dapat dikenai peringatan tertulis, masuk daftar hitam, hingga pemblokiran sementara layanan PMSE dan penyelenggara sistem pembayaran.

PPMSE yang tidak memenuhi kewajiban pelindungan data juga dapat dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan dan dikenai sanksi lanjutan apabila tidak melakukan perbaikan.

Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah untuk pertama kalinya secara eksplisit memasukkan platform ojol dan OTA ke dalam rezim PMSE. Platform digital diwajibkan menjaga perlindungan konsumen dan transparansi kemitraan, serta pengutamaan produk dalam negeri. Sementara bagi pedagang, kepemilikan izin usaha dan penyampaian informasi produk yang lengkap menjadi syarat utama untuk dapat beroperasi di ekosistem perdagangan digital.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Belajar Investasi Aset Digital Tak Harus Berisiko, Simulasi Prediksi Harga Bitcoin Jadi Alternatif Belajar
• 8 menit lalutvonenews.com
thumb
Sebelum Raker Hari Ini, PPPK PW Sudah Bertemu KemenPANRB, Hasilnya Bikin Sedih
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Hengky Yasin Siapkan Takalar Lebih Kuat, Target Dua Kursi per Dapil untuk Perkuat Pembangunan Daerah
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Persija Jakarta Resmi Kontrak Mariano Peralta, Shin Tae-yong Siap Boyong Eks Anak Emas di Timnas
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.