Indonesia Terancam Tarif Baru hingga 18 Persen, Pemerintah Kejar Pengecualian Ekspor

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Setelah polemik tarif resiprokal mereda, Indonesia kembali menghadapi ancaman hambatan dagang dari Amerika Serikat. Pemerintah memperkirakan produk Indonesia akan dikenai tarif impor baru hingga sekitar 18 persen sebagai bagian dari kebijakan perdagangan AS terkait isu kerja paksa dan kelebihan kapasitas produksi.

Tarif tersebut diproyeksikan mulai berlaku secara bertahap setelah 24 Juli 2026, menggantikan tarif global sementara sebesar 10 persen yang saat ini masih dikenakan Amerika Serikat terhadap seluruh negara mitra dagangnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, tarif baru itu merupakan bagian dari penyelidikan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat 1974.

Investigasi tersebut menyoroti efektivitas penegakan larangan impor barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa serta persoalan kelebihan kapasitas produksi di sejumlah negara mitra dagang.

"Saat ini Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah itu, struktur tarif baru akan diterapkan secara bertahap," ujar Susiwijono saat dihubungi, Senin (8/6/2026).

Baca JugaTrump Kembali Terapkan Pungutan Tarif Impor 10 Persen

Menurut dia, tarif final yang diproyeksikan mencapai 18 persen terdiri atas dua komponen. Pertama, tarif sebesar 10 persen terkait isu kerja paksa yang akan diberlakukan terlebih dahulu. Selanjutnya, Amerika Serikat berencana menambahkan komponen tarif lain yang berkaitan dengan persoalan kelebihan kapasitas struktural di sejumlah sektor industri.

Berupa proyeksi

Meski demikian, pemerintah menilai angka tersebut masih berupa proyeksi karena proses hukum dan administrasi di Amerika Serikat belum selesai. Negara-negara yang terdampak, termasuk Indonesia, masih diberi kesempatan menyampaikan masukan sebelum kebijakan ditetapkan secara final.

Investigasi tersebut dilakukan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sejak Maret 2026. Dalam hasil sementara, Indonesia termasuk enam negara yang dinilai telah memiliki aturan terkait larangan impor barang hasil kerja paksa, tetapi belum dianggap efektif dalam penerapannya. Selain Indonesia, kelompok ini mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

Negara-negara tersebut diusulkan dikenai tarif tambahan 10 persen. Adapun 54 negara lain yang dinilai belum memiliki regulasi serupa menghadapi ancaman tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.

Namun, di tengah ancaman tersebut, pemerintah Indonesia mengklaim berhasil memperoleh sejumlah konsesi dalam negosiasi bilateral yang berlangsung di sela pertemuan tingkat menteri Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris.

Melalui perundingan tersebut, AS menyepakati pengecualian tarif terhadap 18 komoditas ekspor Indonesia. Pemerintah belum mengumumkan daftar resmi komoditas yang memperoleh perlakuan khusus itu. Namun, sejumlah produk yang disebut masuk dalam daftar pengecualian antara lain farmasi, bahan kimia organik, energi, dan logam tanah jarang.

“Mekanisme pengecualian tersebut menjadi faktor yang membuat tarif final Indonesia diproyeksikan berada pada kisaran 18 persen, bukan lebih tinggi,” kata Susiwijono.

Baca JugaEkspor Udang Hadapi Tuduhan Dumping dari Amerika Serikat

Selain itu, pemerintah menilai keterlibatan aktif Indonesia selama proses investigasi turut menjadi pertimbangan. Indonesia telah menyampaikan tanggapan tertulis, mengikuti konsultasi publik, menghadiri dengar pendapat, serta menyerahkan berbagai informasi yang diminta oleh USTR.

"Pemerintah Indonesia telah menempuh seluruh tahapan yang dipersyaratkan secara konsisten dan kooperatif. Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia," kata Susiwijono.

Daya saing

Kalangan dunia usaha mengingatkan bahwa ancaman tarif tambahan tetap berpotensi menekan daya saing produk Indonesia di pasar AS.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa mengatakan, sektor yang paling rentan terdampak adalah industri yang selama ini memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar AS, seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, perikanan, serta sejumlah produk manufaktur lainnya.

Menurut dia, tambahan tarif berpotensi meningkatkan harga produk Indonesia di pasar tujuan sehingga mengurangi daya saing dibandingkan negara pesaing. "Dampak (pengenaan tarif baru) bisa mengurangi daya saing produk Indonesia dan memengaruhi kinerja ekspor ke depan," ujarnya.

Erwin menilai, langkah pemerintah mengupayakan pengecualian tarif perlu terus dikawal melalui diplomasi yang intensif dan berbasis data. Selain itu, eksportir juga perlu memperkuat kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional serta meningkatkan transparansi rantai pasok.

“Di sisi lain, pemerintah tetap perlu diversifikasi pasar ekspor untuk mengurangi ketergantungan terhadap AS,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyayangkan langkah pemerintah AS yang dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam hubungan perdagangan kedua negara.

Menurut dia, pemerintah dan dunia usaha perlu bekerja sama menghadapi proses investigasi yang masih berlangsung agar Indonesia memperoleh perlakuan yang lebih baik dalam keputusan final nanti.

Baca JugaTarif Dagang AS Belum Pasti, Saham-saham Ini Belum Tentu Diuntungkan

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menilai, persoalan utama yang disorot Amerika Serikat bukan tuduhan bahwa Indonesia melakukan praktik kerja paksa, melainkan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap rantai pasok yang berpotensi mengandung unsur tersebut.

“Respons yang diperlukan tidak cukup hanya melalui jalur diplomasi, tetapi juga melalui penguatan tata kelola rantai pasok dan sistem kepatuhan perdagangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan bahwa risiko terbesar bukan semata-mata tambahan tarif 10 persen, melainkan kemungkinan munculnya struktur tarif berlapis yang tengah dibangun kembali oleh pemerintah AS.

Apabila berbagai komponen tarif diterapkan secara bersamaan, tekanan terhadap margin eksportir akan semakin besar. “Karena itu, pemerintah dan pelaku usaha perlu memetakan eksposur tarif secara menyeluruh serta memanfaatkan setiap peluang pengecualian yang tersedia,” ujar Yusuf.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempuran Truk China hingga Bahan Baku Naik, Puluhan Karoseri di Jabar Bangkrut
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Jadi Brand Ambassador Susu Formula, Denny Sumargo Ungkap Pengalaman Lengkapi Nutrisi Putri Kecilnya
• 5 jam laluintipseleb.com
thumb
Delapan wilayah Sulawesi Utara masih siaga tsunami
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
100 Hari Perang AS-Israel Vs Iran: Ini Dia Daftar Pemenang Sementara
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prof. Johan Silas Tokoh Arsitektur dan Pakar Tata Kota ITS Surabaya Meninggal Dunia
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.