Kala Performa Penerimaan Pajak Tak Seindah Realita di Mata Pengusaha

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Performa penerimaan pajak selama lima bulan 2026 mencatatkan tren positif berturut-turut sehingga menjadi penopang tingginya belanja pemerintah. Namun, kii otoritas fiskal menghadapi pertaruhan kredibilitas kebijakan di mata dunia usaha. 

Selama Januari hingga Mei 2026, penerimaan pajak selalu tumbuh positif bahkan selalu di atas 15% (yoy). Pertumbuhan terendah tercatat baru pada April 2026 sebesar 16,1% (yoy) atau melambat dari Maret yang mencapai 20,7% (yoy).

Pada Mei 2026, pertumbuhan penerimaan pajak mencatatkan realisasi tidak biasa dan kembali melesat dari dua bulan sebelumnya sebesar 22,1% (yoy). Setoran pajak terkumpul mencapai Rp834,4 triliun atau 35,4% dari target tahun ini Rp2.357,7 triliun.

Apabila ditarik ke periode yang sama di beberapa tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak sampai Mei 2026 ini merupakan yang tertinggi. Pada 2022 saja, ketika Indonesia menikmati windfall harga komoditas, penerimaan pajak saat itu baru menyentuh level Rp705,8 triliun.

Disertai dengan pertumbuhan positif penerimaan kepabeanan dan cukai maupun PNBP, penerimaan negara sampai Mei 2026 berhasil menjaga defisit hingga keseimbangan primer APBN yang sempat tertekan hingga kuartal I/2026. Saat itu, defisit sempat tembus Rp240,1 triliun (0,93% PDB) dan keseimbangan primer defisit Rp95,8 triliun.

Baca Juga

  • Kemenkeu Prediksi Penerimaan Pajak 2026 Tak Sampai Target Rp2.357,7 Triliun
  • Penerimaan Pajak Mei 2026 Tembus Rp834,4 Triliun, Tumbuh 22,1%
  • Penerimaan Bea Cukai Sumsel Anjlok 48,44%, Pendapatan Negara Masih Ditopang Pajak

Kini, defisit semakin menyempit ke Rp180, triliun (0,7% terhadap PDB) dan keseimbangan primer kembali surplus ke level Rp58,6 triliun. Surplus primary balance menunjukkan penerimaan APBN memadai untuk belanja hingga pembayaran bunga utang pemerintah periode lalu, tanpa harus menarik utang baru di bulan tersebut 

"Ada perbaikan signifikan di pajak dibandingkan kondisi di tahun lalu," jelas Purbaya pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026, Jumat (5/6/2026). 

Seluruh komponen pajak utama tumbuh positif baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Hanya PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 yang tumbuh hanya 5,2% (yoy). Sektor perdagangan tumbuh 52,4% (yoy) dengan kontribusi ke total penerimaan pajak hingga 25,5% atau terbesar.

PPh Badan terealisasi Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9% (yoy). Setoran ini turut mencakup penerimaan yang masuk ke Deposit PPh Badan. Perlu dicatat pula, otoritas juga memutuskan untuk memperpanjang batas akhir SPT PPh Badan dari mulanya 30 April ke 31 Mei 2026.

Rincian penerimaan pajak per Mei 2026

Rp triliun

% yoy

PPh Badan dan Deposit PPh Badan

167,6

23,9

PPh Orang pribadi dan PPh 21

123,1

26

PPh Final, PPh 22, dan PPh 26

138,7

5,2

PPN dan PPnBM

315,7

41,3

Pajak lainnya

89,3

-6

Pada waktu yang sama, kalangan pengusaha masih mengeluhkan kebijakan pajak yang dilakukan otoritas utamanya terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak alias restitusi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperketat aturan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak alias restitusi dipercepat sejak Mei 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa mengakui bahwa terdapat keluhan dari sejumlah pelaku usaha terhadap pencairan restitusi yang lebih lama dan ketat dibandingakan sebelumnya.

"Terutama pada sektor-sektor yang memiliki nilai restitusi besar seperti manufaktur, ekspor, dan industri padat modal," jelasnya kepada Bisnis.

Bagi dunia usaha, lanjut Erwin, restitusi pajak sangat penting karena berkaitan langsung dengan cash flow perusahaan. Dalam situasi ekonomi global yang masih penuh tekanan, likuiditas menjadi faktor krusial untuk menjaga operasional, pembayaran bahan baku, investasi, hingga mempertahankan tenaga kerja.

Pelaku usaha pun memahami pemerintah ingin memperkuat pengawasan dan menjaga penerimaan negara. Namun, di sisi lain, proses restitusi yang terlalu panjang dapat menambah beban dunia usaha, khususnya bagi perusahaan yang memang memiliki status lebih bayar secara legitimate.

Oleh sebab itu, Erwin menyampaikan bahwa terdapat beberapa harapan dunia usaha salah satunya yakni proses restitusi yang lebih cepat dan lebih pasti.

Kemudian, kepastian timeline pencairan, penguatan pendekatan berbasis risiko sehingga WP patuh tidak mengalami hambatan berlebihan, serta perbaikan digitalisasi dan simplifikasi administrasi.

"Prinsipnya, keseimbangan antara pengawasan dan dukungan terhadap dunia usaha perlu dijaga. Sebab restitusi bukan semata pengeluaran negara, tetapi juga bagian dari menjaga iklim usaha dan keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional," ujar Erwin.

"Missing Link"

Kepala Riset Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pun melihat adanya missing link antara performa biasa penerimaan pajak dan keluhan dunia usaha. Menurutnya, penerimaan pajak adalah kunci untuk betul-betul memastikan kondisi kesehatan APBN.

Masalahnya, Fajry melihat adanya ketidaksesuaian antara data pemerintah maupun yang terjadi di lapangan. Khususnya terkait dengan restitusi, dia menyebut hak WP ini justru ditahan sampai tahun depan baik yang besar maupun kecil.

Bahkan, Fajry menyebut otoritas menahan celah uang keluar dari rekening negara. Alih-alih uang diterima oleh WP, hak mereka justru masuk ke deposit pajak.

"Tak hanya restitusi, celah uang keluar dari rekening negara ditahan semua. Kalaupun hasil pemeriksaan diputuskan lebih bayar (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, SKPLB), uangnya itu tidak diberikan ke wajib pajak, paling mentok masuk ke 'deposit pajak', tidak bisa digunakan oleh wajib pajak untuk menjalankan usaha," jelasnya kepada Bisnis.

 

Penerimaan Pajak Sepanjang 2026

Target

Jan (Rp triliun)

(% yoy)

Feb (Rp triliun)

(% yoy)

Mar (Rp triliun)

(% yoy)

Apr (Rp triliun)

(% yoy)

Mei (Rp triliun)

(% yoy)

Penerimaan negara

3.153,60

172,7

9,5

358

12,8

574,9

10,5

918,4

13,3

1.185,00

19,1

Penerimaan pajak     

2.357,70

116,2

30,7

245,1

30,4

394,8

20,7

646,3

16,1

834,4

22,1

Tidak sampai di situ, pengajuan keberatan oleh WP pun ditolak. Fajry mengingatkan bahwa restitusi adalah hak WP yang digunakan untuk menjalankan usaha.

"Salah satu wajib pajak yang saya ketahui harus menutup usahanya karena tidak dapat mencairkan restitusi. Apa artinya? Pemerintah sedang krisis 'cash-flow', ini krisis fiskal," terang Fajry. 

Peneliti lulusan Universitas Indonesia (UI) ini mewanti-wanti, uang keluar yang ditahan pemerintah tahun ini akan menjadi bom waktu pada tahun depan.

"Ini betul-betul cara pandang yang 'shortsighted', betul-betul memikirkan jangka pendek saja," paparnya.

Adapun pada konferensi pers APBN KiTa Juni 2026 pekan lalu, Menkeu Purbaya mengakui bahwa otoritas kini memperketat pencairan restitusi. Sampai Mei 2026 saja, restitusi tembus Rp170 triliun.

Restitusi (triliun rupiah)

2021

2022

2023

2024

2025

Penerimaan pajak bruto

1.747,70

1.997,10

2.091,54

2.197,28

2.278,80

Penerimaan pajak neto

1.278,60

1.716,80

1.867,87

1.931,61

1.917,60

Restitusi      

196,1

280,4

223,67

265,67

361,2

Sumber: Laporan Tahunan DJP, APBN KiTa

Dari catatan DJP, nilai restitusi ini masih lebih rendah dibandingkan dengan Mei tahun sebelumnya yakni Rp201 triliun. Sebagaimana diketahui, total nilai restitusi tahun lalu pun mencapai Rp361 triliun yang utamanya dipicu oleh moderasi harga komoditas. 

Nilai restitusi ini pun menekan kinerja penerimaan pajak sehingga menyebabkan shortfall Rp271,7 triliun. Penerimaan pajak berdasarkan data APBN KiTa sepanjang 2025 hanya tercatat Rp1.917,6 triliun atau di bawah 90% target Rp2.189,3 triliun.

Tingginya restitusi ini pun mendorong Purbaya untuk memperketat restitusi. Selain restitusi dipercepat, dia juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit restitusi besar selama lima tahun ke belakang.

"Restitusinya sampai sekarang [Mei 2026] Rp170 triliun. Jadi, restitusi tetap dikeluarkan cuma kami lihat yang agak mesti diperiksa, kami periksa lagi," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiga Sepeda Motor Dilaporkan Hilang ke Radio SS pada Hari Ini
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Lantik Pengurus PKK, Andi Utta Ajak Perempuan Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Bulukumba
• 43 menit laluterkini.id
thumb
Berniat Resign Kerja? Ini 5 Hal yang Harus Anda Pertimbangkan
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Mendagri Minta Semua Pemda Setop Rekrut Honorer Baru: Sudah Dimoratorium
• 8 jam laludetik.com
thumb
Mendagri Tito Minta Daerah Jangan Kurangi Pegawai, Cari PAD Tanpa Bebani Rakyat
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.