Ada Yang Dilupakan Peradilan Militer Untuk Keadilan Andrie Yunus

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Perwakilan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) tiba di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, untuk menyerahkan surat terkait putusan praperadilan kasus Andrie Yunus, Senin (8/6/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus.

Putusan ini menegaskan bahwa penghentian perkara, seperti yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan melimpahkannya ke Peradilan Militer, tidak boleh dilakukan. Putusan praperadilan ini diketuk palu majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2026).

Putusan Praperadilan ini menguatkan juga bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan perkara kriminal pidana umum, bukan ranah peradilan militer. Dengan adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini perkara penyerangan Andrie Yunus yang saat ini disidangkan di Pengadilan Militer seharusnya batal demi hukum. Proses penyerahan surat ini diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa Tim TAUD dan KontraS melihat berjalannya kasus ini di peradilan militer tidak ada keberpihakan kepada korban, yaitu Andrie Yunus. Pandangan ini berdasarkan pada tiga hal yang menjadi catatan kejanggalan selama pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan Militer. Tiga hal ini seolah terlupakan meski menjadi hal penting dalam proses pengadilan

Yang pertama adalah dalam sidang tidak pernah ada pembahasan 16 terduga pelaku ataupun pihak lainnya yang terlibat dalam kasus penyiraman Andrie Yunus sebagaimana sudah diinvestigasi TAUD. Selama ini Pengadilan Militer hanya fokus pada empat terdakwa pelaku yang disidangkan, tanpa menelisik lebih lanjut keterlibatan pelaku lainnya yang berjumlah 16 orang.

Hal kedua kejanggalan yang diamati KontraS dan TAUD adalah tidak pernah disinggung upaya atau membongkar dugaan operasi intelijen yang selama ini menjadi alasan penyerangan tersebut. Hal ini penting karena tindakan mencelakai serta percobaan pembunuhan berencana pada Andrie Yunus ini sudah dari awal dilakukan dengan upaya ”surveillance” atau pengintaian.

Hal ketiga adalah terdapat dugaan upaya operasi sebelumnya terhadap Andrie Yunus atau sejumlah orang yang selama ini kritis terhadap isu reformasi sektor keamanan. Peradilan Militer juga dalam menjalankan persidangan hingga tahap menjelang vonis saat ini tidak ada upaya permintaan klarifikasi pada Kepala BAIS TNI atau pejabat lainnya dalam lingkup BAIS TNI di pengadilan kasus ini.

Tak lama setelah penyerahan surat tersebut, Pengadilan Militer kembali menggelar sidang lanjutan kasus ini. Agenda yang digelar dalam persidangan ini adalah pembacaan replik oleh oditur militer. Dalam pembacaan replik kasus ini, oditur militer menyatakan 12 poin terkait fakta persidangan serta pledoi terdakwa.

Pada tahap sidang tuntutan, oditur militer menuntut keempat terdakwa dengan penjara 2 tahun 6 bulan. Beberapa kalangan menilai tuntutan masa hukuman kasus ini sangat ringan dan tidak disertai pemecatan keanggotaan militer para pelaku. Hal ini juga menjadi perhatian publik bahwa sistem peradilan militer yang menggelar pengadilan kasus tersebut jauh dari keadilan dan kejujuran nurani kemanusiaan.

Baca JugaDi Antara Dua Kunjungan Dadan Hindayana ke Kejaksaan Agung
Baca JugaPesan Harapan Menjadi Penutup Pledoi Nadiem


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apple WWDC 2026 Digelar Malam Ini, Umumkan iOS 27 dan Siri Baru?
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Langsung Pakai Rompi Oranye
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Wakil Ketua DPRD soal Ledakan Galian Fatmawati: Keselamatan Harus Jadi Prioritas
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Penertiban Parkir Liar Jakarta, Jukir KTP Luar DKI Akan Dipulangkan ke Daerah Asal
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Kepala BGN Berganti, Gus Fawait Optimistis MBG Percepat Peningkatan Gizi dan Gerakkan Ekonomi Desa di Jember
• 1 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.