JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR RI menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta perwakilan pemerintah daerah pada Senin (8/6/2026).
"Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat membacakan draft kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: [FULL] DPR-Pakar: Isu Perebutan Proyek Dapur MBG Mengemuka, Bagaimana Risiko Kebocoran Anggaran?
Isu keberlanjutan PPPK menjadi salah satu topik utama dalam rapat tersebut menyusul kekhawatiran pemda terhadap kemampuan fiskal untuk membiayai pegawai, terutama setelah pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD pada 2027.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengingatkan, persoalan utama yang dihadapi banyak daerah bukan hanya terkait batas belanja pegawai, melainkan kemampuan membayar gaji PPPK.
"Kalau dilihat lebih jauh, banyak daerah yang hanya mampu membayar gaji PPPK sampai September, tidak sampai 12 bulan. Ini sangat rawan," ucap Anwar dalam rapat.
Baca Juga: Blak-Blakan! Gubernur Sherly Tjoanda di Rapat DPR: Kami Sekarang Tak Punya Cash Flow Bayar Gaji PPPK
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru karena PPPK berstatus ASN sehingga tidak memiliki mekanisme untuk dirumahkan sebagaimana tenaga honorer.
"PPPK tidak memiliki dasar hukum untuk dirumahkan. Dalam Undang-Undang ASN, PPPK dan PNS sama-sama berstatus ASN," ujarnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pppk paruh waktu
- pppk penuh waktu
- komisi ii dpr
- belanja pegawai pemda
- pegawai pemerintah perjanjian kerja





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/849473/original/011026700_1428838017-Ilustrasi-pembunuhan-wanita.jpg)