DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal Daerah

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengikuti penyerahan Surat Keputusan (SK) di Dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/4/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR RI menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta perwakilan pemerintah daerah pada Senin (8/6/2026).

"Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat membacakan draft kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: [FULL] DPR-Pakar: Isu Perebutan Proyek Dapur MBG Mengemuka, Bagaimana Risiko Kebocoran Anggaran?

Isu keberlanjutan PPPK menjadi salah satu topik utama dalam rapat tersebut menyusul kekhawatiran pemda terhadap kemampuan fiskal untuk membiayai pegawai, terutama setelah pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD pada 2027.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengingatkan, persoalan utama yang dihadapi banyak daerah bukan hanya terkait batas belanja pegawai, melainkan kemampuan membayar gaji PPPK.

"Kalau dilihat lebih jauh, banyak daerah yang hanya mampu membayar gaji PPPK sampai September, tidak sampai 12 bulan. Ini sangat rawan," ucap Anwar dalam rapat. 

Baca Juga: Blak-Blakan! Gubernur Sherly Tjoanda di Rapat DPR: Kami Sekarang Tak Punya Cash Flow Bayar Gaji PPPK

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru karena PPPK berstatus ASN sehingga tidak memiliki mekanisme untuk dirumahkan sebagaimana tenaga honorer.

"PPPK tidak memiliki dasar hukum untuk dirumahkan. Dalam Undang-Undang ASN, PPPK dan PNS sama-sama berstatus ASN," ujarnya dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pppk paruh waktu
  • pppk penuh waktu
  • komisi ii dpr
  • belanja pegawai pemda
  • pegawai pemerintah perjanjian kerja
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Said Iqbal Desak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Direvisi agar Buruh Bisa Nabung Beli Rumah Sendiri
• 1 jam laludisway.id
thumb
Guncangan Gempa Magnitudo 7,7 Filipina, Warga Manado Panik Berhamburan Keluar Gedung
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bernilai Ekonomi
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Antusiasme Warga Kala CFD Rasuna Said Kembali Dibuka
• 23 jam laludetik.com
thumb
Tragis, Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Hutan Bogor
• 14 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.