Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menguraikan sejumlah solusi terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Langkah tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika kepegawaian yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), terutama setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” ujar Mendagri saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Mendagri, dan para kepala daerah di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga :
Mendagri Tito Urai Strategi Penanganan PPPK dan Honorer, Tutup Opsi Pemberhentian
Mendagri Tegaskan Pemberlakuan Batas Belanja Pegawai Maksimal 30% Diperpanjang

Mendagri menjelaskan, salah satu isu yang banyak menjadi perhatian daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan tersebut mewajibkan Pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Pemda juga diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Dengan demikian, kebijakan itu mulai berlaku pada 2027. Menurut Mendagri, kondisi tersebut menimbulkan dinamika di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mendagri menawarkan sejumlah solusi strategis. Salah satunya adalah memastikan kepala daerah bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” ujar Mendagri.

Dari sisi pendapatan daerah, Mendagri menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah. Selain itu, Pemda juga didorong mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan guna membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masa transisi penerapan ketentuan tersebut akan diperpanjang.

Baca Juga :
Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, Alasannya jadi Beban APBD
Kendalikan Harga, Kemendagri Minta Kepala Daerah Galakkan Gerakan Tanam Cabai
Mendagri Tito Tegaskan Penilaian Apresiasi Pemda Berprestasi Dilakukan secara Objektif

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IMA Sebut Pembatalan Skema Bagi Hasil Migas untuk Minerba Selamatkan Iklim Investasi Tambang
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Parkir Sembarangan di Jakbar, Ratusan Motor Kena Sanksi Cabut Pentil
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Akankah Perkataan Denny Darko Terbukti? Karier Sarwendah Diprediksi Begini usai Polemik Panas dengan Ruben Onsu
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Loker Kedubes Amerika di Jakarta Dibuka: Gaji Rp162 Juta per tahun, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Gempa M 7,7 di Filipina Berpotensi Tsunami di Sejumlah Wilayah RI
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.