Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) 2025–2029 melalui penguatan koordinasi, pembinaan, dan sosialisasi kepada pemerintah daerah (Pemda). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan PARD 2025–2029.
"Implementasinya di daerah, berdasarkan pengamatan kami, teman-teman dari Kementerian PPPA belum banyak melakukan sosialisasi secara masif. Sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri, kami bergabung dengan Kementerian PPPA untuk membantu implementasi di daerah, khususnya memberikan sosialisasi kepada kepala daerah sebagai pelaksana teknis yang mewakili pemerintah pusat," ujar Ribka dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Daring di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Advertisement
Ribka menjelaskan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan Pemda dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Menurut dia, Kemendagri memiliki peran strategis dalam mendorong Pemda mengimplementasikan berbagai program perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, Pemda merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan tersebut karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, penguatan koordinasi dan sosialisasi menjadi langkah penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif hingga tingkat daerah.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan berbagai tantangan yang perlu diantisipasi bersama. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak.
"Kami tetap berkomitmen memperkuat pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi dalam perlindungan anak di ranah daring. Kemendagri akan membantu pemerintah daerah mengimplementasikan perlindungan anak di ranah daring melalui penguatan koordinasi, pembinaan, fasilitasi program, serta peningkatan kapasitas masyarakat dan sumber daya pendidikan," katanya.
Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, Kemendagri akan terus mengawal pelaksanaan PARD 2025–2029 melalui pembinaan dan fasilitasi kepada Pemda agar berjalan optimal.




