WFA untuk Dosen ASN: Solusi Modern atau Tantangan Baru?

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Dr. Sutrisman Basir, S.Sos., M.I.Kom /
Dosen FIS-H Universitas Negeri Makassar

Di dunia akademik modern, esensi kerja seorang dosen sejatinya tidak pernah dibatasi oleh sekat-sekat dinding ruang jurusan. Namun, begitu status “Aparatur Sipil Negara” (ASN) melekat, logika kinerja sering kali mendadak menyempit menjadi sekadar persoalan presensi fisik—datang, absen, dan duduk di belakang meja. Ketika kebijakan Work From Anywhere (WFA) mulai diwacanakan dan diterapkan secara terbatas di sektor publik, sebuah pertanyaan provokatif muncul ke permukaan: bagi seorang dosen ASN, apakah fleksibilitas ini merupakan solusi modernisasi yang memerdekakan Tri Dharma, atau justru jebakan baru yang mengaburkan batas profesionalisme?

Dunia kerja global di era Volatility, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity (VUCA) saat ini memang memaksa transformasi menuju ekosistem digital. Laporan ILO dan OECD menegaskan bahwa praktik kerja fleksibel bukan lagi barang mewah, melainkan respons logis demi keseimbangan hidup dan capaian kinerja. Di Indonesia, langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menguji coba skema FWA/WFA menjadi sinyal kuat dimulainya reformasi birokrasi berdampak.

Dari kacamata New Public Management (NPM) yang dipopulerkan oleh Christopher Hood, transisi ini adalah instrumen efisiensi birokrasi yang sangat rasional. Kebijakan ini menjanjikan pengurangan biaya operasional negara (seperti utilitas kantor dan perjalanan dinas) sekaligus menggeser paradigma penilaian dari presensi usang menuju output dan outcome yang terukur. Bagi dosen, WFA di atas kertas menawarkan fleksibilitas untuk menyeimbangkan beban mengajar, menulis riset, dan melakukan pengabdian masyarakat tanpa harus kelelahan menghadapi kemacetan dan stres perjalanan.

Namun, mengadopsi WFA ke dalam ekosistem pendidikan tinggi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Teori strukturasi Anthony Giddens mengingatkan kita bahwa transformasi ini bukan sekadar mengubah lokasi kerja, melainkan merombak total praktik budaya birokrasi. Di lapangan, regulasi ini membentur keras kultur mayoritas ASN yang telanjur memaknai kerja sebagai aktivitas formal: harus “ngantor”, mengenakan seragam (uniform), dan menjaga identitas sosial sebagai “pegawai negeri”. Ketika sekat fisik itu dihilangkan, sebagian aparatur—termasuk dosen—justru mengalami kegamangan fungsional mengenai apa dan bagaimana mengeksekusi tanggung jawab secara virtual.

Sebagai akademisi Ilmu Administrasi Publik, saya melihat desain kebijakan ini kerap mengabaikan aspek diferensiasi jabatan. Merujuk pada pemikiran Howlett dan Mukherjee, kebijakan publik yang efektif menuntut desain yang selektif dan berbasis pada jenis jabatan yang spesifik. Karakteristik kerja dosen yang otonom membutuhkan indikator kinerja yang jauh berbeda dengan staf administratif. Tanpa kejelasan prosedur dan kapasitas pelaksana yang matang—sebagaimana diperingatkan oleh Pressman dan Wildavsky—kebijakan WFA hanya akan terjebak sebagai formalitas yang memicu penurunan produktivitas dan melahirkan fenomena digital presenteeism (sekadar hadir secara digital tanpa hasil nyata).

Secara ekonomi, David Harvey juga mengingatkan risiko reproduksi logika neoliberal, di mana biaya operasional kerja (listrik, internet, perangkat) secara halus dipindahkan dari negara menjadi beban individu dosen. Ironisnya, demi menjaga akuntabilitas, negara justru menciptakan mekanisme kuasa baru lewat pengawasan digital (digital panopticon) yang super ketat melalui aplikasi e-kinerja, yang sayangnya kerap mendewakan aktivitas digital ketimbang substansi hasil.

Agar WFA tidak menjadi malapetaka bagi kualitas pendidikan dan integritas akademik, analisis dan evaluasi berbasis dampak—seperti yang ditekankan William Dunn—harus segera dilakukan secara berkala. Pemerintah dan institusi kampus wajib merumuskan langkah mitigasi yang taktis:

Pemetaan Berbasis Jabatan: Perlu ada riset dan pemetaan yang jelas terkait jenis jabatan dan fungsi agar implementasi kebijakan diberlakukan secara bertahap dan proporsional sesuai karakteristik kerja dosen.

Reformasi E-Kinerja berorientasi Substansi: Sistem e-kinerja dosen harus direformasi total agar murni berorientasi pada output Tri Dharma, bukan sekadar memantau keaktifan klik atau laporan harian yang repetitif.

Kepemimpinan Berbasis Kepercayaan (Trust-Based Leadership): Struktur manajemen kampus harus beralih dari pengawasan represif ke pengawasan berbasis hasil dan kepercayaan.

Perlindungan Hak Digital & Infrastruktur: Pemerintah wajib menyediakan dukungan infrastruktur dan kompensasi kerja jarak jauh agar tidak memindahkan beban biaya kepada dosen, serta menetapkan batas waktu daring yang tegas untuk mencegah burnout.

Modernisasi birokrasi melalui skema kerja fleksibel sejatinya adalah masa depan yang tidak bisa dihindari. Namun, keberhasilan implementasinya bagi dosen ASN tidak boleh diukur semata-mata dari angka efisiensi anggaran atau canggihnya sistem integrasi digital seperti SIASN. WFA membutuhkan lompatan mindset yang menuntut tanggung jawab mandiri, disiplin, dan profesionalisme tingkat tinggi dari sang dosen. Di atas segalanya, sisi kemanusiaan, kesehatan mental, dan martabat dosen harus tetap menjadi prioritas utama kebijakan. Jangan sampai demi mengejar label “birokrasi modern dan digital”, kita justru mengorbankan kesejahteraan para pendidik bangsa. (*/)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Sebut Gempa M 7,7 di Mindanao-Filipina Diakibatkan Subduksi Lempeng
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Rupiah Jatuh Lagi hingga Tembus Rp18.188 per Dolar AS Sore Ini, Apa Penyebabnya?
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Istana Ungkap Alasan Said Iqbal Ditunjuk Jadi Penasihat Khusus Presiden
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Hubungi Call Center (CS) resmi PT Syaftraco melalui WhatsApp 0813-775-3376. Kami siap membantu 24/7!
• 6 jam laluptsyaftraco.co
thumb
25 Juni Resmi Jadi Hari Beatles Sedunia, Perayaan Perdana Mulai Tahun Ini
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.