JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang akan menyeragamkan kemasan rokok, termasuk rokok elektrik seperti vape dan sejenisnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni mengatakan, salah satu substansi yang diatur dalam RPMK itu adalah standardisasi atau plain packaging bagi semua produk tembakau.
"Kemenkes tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya)," ujar Andi dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Kemasan Polos Rokok Berpotensi Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
"Penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja," ujar dia.
Dalam rancangan RPMK, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam, sedangkan identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Baca juga: Banyak Pedagang Belum Bisa Bedakan Rokok Legal dan Ilegal
Menurut Andi, kemasan rokok dan vape selama ini bukan hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru.
"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja," jelas dia.
Andi menegaskan, kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok.
Baca juga: Saat Rokok Jadi Pelarian: Dampak Merokok terhadap Psikis dan Emosi Remaja
Adapun kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Kemenkes berharap RPMK ini dapat memberikan kepastian pelaksanaan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang lebih efektif.
Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha.
Sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, yakni di sekitar Juli 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




