Polisi menetapkan pria inisial PW (40) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan mertuanya, Aminah (57) menggunakan sate beracun sudah. PW terancam penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
"Untuk pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 459 atau Pasal 458 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dilansir detikJateng, Senin (8/6/2026).
Petugas melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium sejumlah sampel, mulai dari sisa muntahan pada baju korban, tusuk sate, hingga bangkai ayam yang juga mati setelah makan sate.
"Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate, kemudian dari satu ekor ayam yang juga diketemukan meninggal di sekitaran TKP itu diketemukan terdapat zat beracun, sehingga hal tersebut yang menyebabkan almarhumah itu meninggal dunia," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menambahkan tersangka PW (40), diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Hasil penyelidikan sementara, PW adalah pelaku tunggal.
"Jadi memang dari pihak tersangka PW ini memang sudah merencanakan ya," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/eva)





