Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mulai menyediakan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara serta paduan besi (ferro alloy) kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejalan dengan masa transisi mekanisme ekspor satu pintu.
Pihak Bea Cukai Kemenkeu mengatakan, proses pelayanan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis sejak masa transisi 1 Juni 2026 tetap berjalan seperti biasa. Layanan ini juga masih diberikan kepada eksportir yang sudah ada.
Akan tetapi, eksportir sudah mulai melaporkan kegiatannya ke DSI melalui sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Caranya, PPE yang diisi eksportir akan diserahkan juga ke DSI.
"Eksportir tetap melakukan kegiatan ekspor sesuai mekanisme yang berlaku, sementara Bea Cukai menjalankan peran sesuai kewenangannya, termasuk dalam pelayanan dan penyediaan data realisasi ekspor PPE SDA Strategis kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI," jelas Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kemenkeu, Budi Prasetyo kepada Bisnis, dikutip Senin (8/6/2026).
Sebagai informasi, PPE adalah dokumen pernyataan resmi yang dibuat eksportir ke Bea Cukai untuk memberitahukan ekspor barang. Dokumen ini menjadi dasar bagi negara untuk melakukan pengawasan, mencatat statistik perdagangan, serta memproses pembayaran Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA).
Pada prinsipnya, lanjut Budi, tidak ada penyesuaian yang dilakukan pada dokumen PPE. Hanya saja, terdapat penambahan pemberitahuan kepada pihak eksportir perihal penyampaian data PPE SDA Strategis kepada PT DSI pada saat membuat PPE.
Baca Juga
- Mensesneg Beberkan Hasil Rapat Bareng Dasco Cs soal Ekspor SDA Lewat DSI
- Pengusaha Sawit Minta DSI Tak Jadi Operator Ekspor CPO, Mentan Amran Buka Suara
- Dasco Panggil Bahlil & Kepala BUMN, Bahas Tata Kelola Ekspor PT DSI hingga Percepatan Investasi
Selain itu, untuk mendukung kelancaran implementasi, Bea Cukai akan memberikan pendampingan teknis kepada DSI agar proses transisi dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Koordinasi antar dua instansi juga terus dilakukan dalam mendukung kelancaran arus barang.
"Dalam pelaksanaannya, kedua instansi telah menyelaraskan alur kerja melalui penyampaian informasi secara elektronik. Hal ini memungkinkan pemutakhiran data realisasi Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dapat terproses secara otomatis dan real-time di lingkungan PT DSI," jelas Budi.
Untuk diketahui, masa transisi menuju ekspor satu pintu via DSI ini dari 1 Juni 2026 sampai dengan akhir tahun ini. Evaluasi juga dilakukan setiap tiga bulannya. Namun, dalam masa transisi ini, eksportir baru melaporkan saja PPE ke DSI sehingga kontrak maupun negosiasi masih dilakukan masing-masing badan usaha.
Setelah itu, ditargetkan mulai 1 Januari 2027, seluruh proses ekspor termasuk kontrak dan negosiasi dilakukan seluruhnya oleh DSI.





