Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati skema batas usia pensiun anggota Polri dalam rapat panja terkait RUU Polri.
Dalam kesepakatan tersebut, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, perwira paling tinggi hingga 60 tahun, sementara perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden.
Ketentuan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat membacakan usulan pemerintah dalam DIM RUU Polri, sebagai berikut:
“Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun
b) Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun
c) Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden”
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mempertanyakan alasan pemerintah menurunkan usia pensiun tamtama dan bintara menjadi 59 tahun, padahal dalam usulan DPR seluruh jenjang kepangkatan diusulkan pensiun pada usia 60 tahun.
“Tolong diberi penjelasan yang bisa kami dapat terima karena di konsep awal rancangan kami, bintara, tamtama, perwira menengah, perwira tinggi itu semuanya pensiun dalam umur 60 tahun,” ungkap Wayan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Wayan, usulan DPR sebelumnya telah melalui berbagai kajian dan mempertimbangkan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia.
“Antara lain umur 59 bagi kami itu mengabaikan pertimbangan bahwa harapan hidup umur orang Indonesia itu semakin baik,” kata Wayan.
“Kalau kita menengok beberapa negara lain malah umur 60 itu dianggap masih pemuda. Mohon maaf kalau boleh menyebut nama negaranya, negara China yang sudah maju itu 60 tahun itu masih dianggap pemuda itu,” lanjutnya.
Wayan menilai pensiun pada usia 59 tahun berpotensi mengurangi pemanfaatan sumber daya manusia Polri yang masih produktif.
“Nah, jika kita memensiunkan bintara sebelum umur 60 mereka masih berstatus pemuda mereka sudah pensiun. Ada alasan yang setiap saat juga disebut dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak, Pak Wamen. Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa,” tuturnya.
Karena itu, Wayan mempertanyakan mengapa usia pensiun bintara justru lebih rendah dibanding perwira tinggi yang bahkan mendapat peluang perpanjangan masa dinas.
“Kenapa kita memensiunkan mereka lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah 60 bahkan bisa diperpanjang,” kata dia.
“Saya tidak mempersoalkan kompromi seperti ini di mana 60 bisa ditambah satu tahun karena konsep kami adalah 63 tahun. Menurut saya 61 tahun ini masih bisa diterima agak sehat walaupun kami sebenarnya ingin bertahan dengan konsep lama yaitu seluruhnya 60 tahun, seluruhnya 60 tahun,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Eddy menjelaskan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan mendasar dalam membedakan usia pensiun antara bintara dan perwira.
“Mengapa sampai pemerintah mengusulkan 59 dan 60. Yang pertama, kalau semuanya sama rata 60 maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan ‘kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun’,” kata Eddy.
Menurutnya, perbedaan usia pensiun diperlukan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan karier anggota Polri.
“Yang kedua, kalau semua 60 tahun maka masa kerja bintara tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Bisa dibayangkan bintara tamtama itu usia 18 bisa jadi bintara tamtama sampai 60 tahun berarti masa kerjanya adalah 42 tahun. Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Nah itu mengapa saya pikir harus ada pemisahan,” ungkapnya.
Eddy menambahkan skema berjenjang tersebut juga lazim diterapkan dalam berbagai profesi aparatur negara.
“Yang kedua, semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Mohon maaf kami yang latar belakang akademisi itu kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60, doktor 65, guru besar 70. Jadi ada penghargaan kepada mereka yang memang sekolah untuk kemudian bisa menambah usia pensiun itu,” kata Eddy.
Ia menegaskan kebijakan itu sekaligus menjadi insentif bagi anggota Polri untuk meningkatkan pendidikan dan karier.
“Jadi akan ada motivasi bagi bintara tamtama kalau mau 60 tahun ya silakan Anda menempuh sekolah. Jadi ini lebih pada apa kompetisi yang sehat di antara anggota. Kalau semua 60 ya berarti terjadi demotivasi, kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama,” tutur dia.
“Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60,” tambahnya.
Di tengah pembahasan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat mengusulkan agar seluruh anggota Polri memiliki usia pensiun yang sama.
“Sudahlah, sama aja 60 lah ini. Nggak beda juga. Setuju 60 tahun Pak? Semua 60?” kata Habiburokhman.
Namun Eddy tetap mempertahankan usulan pemerintah.
“59 dan 60 Pak. Karena mohon maaf, tadi alasan kita bahwa memang supaya ada motivasi bagi bintara dan tamtama. Dan yang kedua mengapa 60? Benar yang dikatakan oleh Bu Mercy, kami melakukan perbandingan dengan Kejaksaan sebagai sesama APH juga dia dari 62 malah turun menjadi 60. Mengapa kita di 59 dan 60 itu,” ungkapnya.
Habiburokhman kemudian menanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap anggaran negara apabila seluruh anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun.
“Ada masalah dari anggaran kali enggak? Pak Agus ada masalah dari anggaran enggak? Kalau kalau kalau 60 semua dari anggaran masalah gitu ya? Kurang lebih gimana ya?” tuturnya.
Menjawab hal itu, Eddy mengatakan penyamaan usia pensiun berpotensi menghambat regenerasi personel dan membebani anggaran.
“Oh iya, kalau 60 semua itu bisa terjadi zero growth karena kan pemerintah itu mesti yang antara pensiun dan yang masuk itu kan sebanding. Kalau semua diperpanjang 60 itu terjadi untuk anggaran dan kemudian rekrutmennya akan stagnan Pak,” tutur Eddy.
Penjelasan serupa juga disampaikan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus Nugroho. Menurutnya, terdapat perbedaan masa dinas yang cukup signifikan antara bintara dan perwira.
“Yang pertama dikaitkan dengan masa dinas tadi sudah disampaikan oleh Pak Wamen. Masa dinas perwira itu maksimal 36 paling lama 38 tahun. Untuk masa dinas bintara jika misalnya 60, 42 tahun. Ada ada perbedaan yang cukup signifikan,” ungkap Agus.
Ia menilai skema yang diusulkan pemerintah dapat menjadi pendorong bagi bintara untuk meningkatkan jenjang karier melalui pendidikan perwira.
“Tetapi untuk bintara sebetulnya dengan dilakukannya gradasi sebagaimana yang disampaikan pemerintah tadi ini bisa meningkatkan motivasi. Toh sehingga si bintara-bintara ini termotivasi untuk ikut sekolah perwira,” ucap Agus.
“Kalau dia tidak ikut sekolah ya sudah pensiun 59 saja. Tetapi dengan dia sekolah perwira dia akan berusaha meningkatkan kemampuannya dengan ikut sekolah salah satunya,” sambungnya.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah dan Polri, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyimpulkan pembahasan tersebut.
“Oke berarti itu 59 aja, Ketua, ya,” kata Rano.
Habiburokhman kemudian menyatakan Komisi III menerima usulan pemerintah dan menyetujui hal tersebut.
“Oke ya ikut pemerintah ya” sambil mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.





