JAKARTA, KOMPAS.TV - Persoalan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para kepala daerah, Senin (8/6/2026).
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi kesulitan membayar gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran.
Ia menyebut persoalan itu bahkan lebih mendesak dibanding polemik batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
"Pertama, menurut saya persoalan batas 30 persen belanja pegawai sebenarnya sudah menjadi masalah kedua. Masalah pertama yang lebih mendasar adalah: apakah daerah masih mampu menggaji PPPK?" kata Anwar dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Pramono Anung Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel, Restoran hingga Kafe yang Pilah Sampah | JMP
"Kalau dilihat lebih jauh, banyak daerah yang hanya mampu membayar gaji PPPK sampai September, tidak sampai 12 bulan. Ini sangat rawan."
Menurut Anwar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius karena PPPK memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia pun mempertanyakan mengapa beban pembiayaan PPPK sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah, sementara gaji PNS memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.
"Pertanyaannya, mengapa gaji PNS dibayar pemerintah pusat, sementara PPPK dibebankan kepada daerah? Ini yang menjadi persoalan utama," tuturnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal Daerah
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- gaji pppk
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- apbd
- apbn
- gubenur sulawesi tengah
- anwar hafid





