Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak lagi menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% tidak otomatis menanggung beban pajak lebih besar.
Ketentuan tersebut berlaku menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 yang mengubah kriteria penerima fasilitas PPh final UMKM 0,5%. Dalam aturan terbaru, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, perseroan terbatas (PT) perorangan, dan koperasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan dari rezim pajak UMKM yang sebelumnya diatur melalui PP No. 46/2013, PP No. 23/2018, dan PP No. 55/2022. Dia memaparkan beleid teranyar dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.
"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP No. 46/2013 [tarif 1%], PP No. 23/2018 [tarif 0,5%], hingga PP No. 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Bimo memaparkan bahwa ada lima poin krusial yang dinilai tercantum dalam PP No. 20/2026. Pertama, besaran fasilitas tarif yang berlaku tetap 0,5% dan batas omzet UMKM yaitu Rp4,8 miliar setahun. Tidak hanya itu, WP UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh.
Kedua, WP OP dan PT Perorangan kini mendapatkan manfaat fasilitas tarif 0,5% serta kemudahan administrasi tanpa batas waktu. Namun, untuk koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar. Ketentuan ini diberlakukan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.
Baca Juga
- Penerimaan Pajak Mei 2026 Tembus Rp834,4 Triliun, Tumbuh 22,1%
- Aturan Baru Pajak UMKM, Influencer & Selebgram Tak Lagi Nikmati Tarif PPh 0,5%
- Coret CV dan PT dari PPh Final 0,5%, DJP Klaim Aturan Baru Lebih Adil Tepat Sasaran
Ketiga, perubahan aturan insentif pajak ini ditujukan agar penerimanya benar-benar usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas seperti pemecahan usaha atau pembentukan entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.
Keempat, mekanisme umum pajak yang kini berlaku untuk UMKM berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma serta PT umum dihitung berdasarkan laba bersih, bukan omzet kotor.
"Pajak dihitung berdasarkan laba bersih [penghasilan neto] setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar," lanjut Bimo.
Kelima, DJP menyatakan bakal mengawal ketat implementasi kebijakan tersebut melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM bisa beradaptasi.
"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," tutup Bimo.
Adapun pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026, Jumat (5/6/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun menyampaikan bahwa kebijakan tarif PPh final 0,5% ini diprioritaskan bagi UMKM yang belum naik kelas.
Purbaya menyebut selama ini insentif itu banyak disalahgunakan. Dia menyebut kebijakan ini tidak ditujukan untuk mempersulit wajib pajak (WP).
"Kalau dia sudah kaya, dia bayar pajak sesuai dengan levelnya dia, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali UMKM betulan ya kami akan jaga 0,5%," paparnya.





