HARIAN FAJAR. CO.ID, JENEPONTO – Misteri dibalik pembunuhan Basse Daeng Ngintang akhirnya terkuak. Polisi mengungkap motif Wawan Saputra alias Bogar (36) hingga tega memperkosa dan menghabisi nyawa tetangganya sendiri di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Februari 2025 silam.
Fakta itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Jeneponto di Mapolres Jeneponto, Senin 8 Juni 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Bogar dihadirkan langsung di hadapan awak media. Ia tampak berdiru dengan kedua kaki diperban setelah ditembak polisi saat berusaha melarikan diri dalam perjalanan menuju Jeneponto usai ditangkap di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengungkapkan motif pelaku berawal dari rasa suka yang dipendam terhadap korban.
“Adapun motif sehingga terjadi pembunuhan ini karena kasih tak sampai. Jadi saya jelaskan bahwa pelaku ini dia senang atau dia suka dengan korban, dia cinta tetapi dia tidak berani mengungkapkan kepada korban,” kata Nurman di hadapan awak media.
Menurutnya, pada malam kejadian pelaku nekat masuk ke rumah korban dengan tujuan melakukan pemerkosaan. Namun aksinya diketahui korban sehingga terjadi perlawanan.
“Pada saat itu pelaku berusaha memasuki rumah korban kemudian berusaha untuk melakukan pemerkosaan di malam hari itu, namun pada saat itu pelaku terlihat sehingga korban terbangun dan melakukan perlawanan sehingga pada saat itu pelaku langsung mendekati korban, menyekap dan membawa korban masuk ke kamar. Di situlah awal terjadi kasus yang diawali pemerkosaan sekaligus pembunuhan,” jelas Nurman.
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut tidak mudah. Penyidik harus memeriksa belasan orang saksi sebelum akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Terhadap kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan alhamdulillah berdasarkan informasi dari bantuan masyarakat kita telah berhasil menangkap pelaku di luar Sulsel,” ujarnya.
Selama menjadi buronan, Bogar disebut berpindah-pindah daerah untuk menghindari kejaran polisi.
“Perlu saya jelaskan pelaku ini berpindah-pindah, terakhir di Kalimantan, kemudian beralih ke Morowali kemudian kita dapat di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Nurman.
Penangkapan dilakukan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto bekerja sama dengan Resmob Polda Sulteng setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal, satu lembar mukena warna putih bercorak hitam, satu lembar sarung warna biru serta satu lembar celana kain warna hitam.
“Barang bukti yang kita amankan ada empat, di antaranya bantal dan mukena yang digunakan untuk menyekap korban sehingga diperkirakan korban tidak bisa bernapas dan mengakibatkan meninggal dunia,” bebernya.
Nurman menegaskan, antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga. Keduanya hanya bertetangga di kampung yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras sebelum menjalankan aksinya.
“Dia (Bogar) sebelumnya mengonsumsi minuman keras berupa ballo sehingga dia berusaha melakukan aksinya pada malam itu,” katanya.
Polisi memastikan aksi keji tersebut dilakukan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.
“Pelaku hanya seorang diri, tunggal,” tutup Nurman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dan Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (map)





