Satpol PP Karawang, Jawa Barat menyegel sementara tempat hiburan malam (THM) Karawang Theatre Night Mart pada Senin (8/6) sore. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya dugaan pesta gay serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian yang terjadi pada Sabtu lalu.
"Dasarnya (penutupan), kemarin itu pas malam Minggu itu, ada LGBT di sini. Terus pihak pengelola Karawang Theatre Night Mart sudah saya panggil tadi ke kantor, menyatakan iya. Jadi ada pasangan sesama jenis di atas sini dan mereka sudah ditangani dari pihak kepolisian," kata Prasetya.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan adanya penjualan minuman beralkohol meski izin belum terbit. Menurut Prasetya, pengelola telah beberapa kali mendapatkan teguran, namun tetap melakukan pelanggaran.
"Izin minol (minuman beralkohol)-nya itu belum terbit tapi mereka menjual minol. Permasalahan itu kan harusnya ada rekomendasi dari Disperindag. Tapi ini mereka sudah melanggar aturan. Terus teguran satu, dua, tiga itu sudah dilayangkan. SOP semua sudah dilayangkan, makanya kita berani melaksanakan penutupan sementara," ujarnya.
Prasetya menegaskan, langkah yang diambil Satpol PP murni berdasarkan aturan yang berlaku dan sebagai respons atas keresahan masyarakat.
"Ya kita di sini kerja berdasarkan aturan aja, regulasi. Saya enggak bakal takut untuk permasalahan ini karena memang sudah menyalahi aturan. LGBT ya keresahan masyarakat, jelas lah. Terus lagi kita itu kan banyak pesantren, masa iya kita membebaskan hal-hal yang seperti itu di kampung kita sendiri?" tegasnya.
Hanya Kantongi Izin RestoranSementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang menjelaskan bahwa izin yang dimiliki pengelola saat ini hanya sebatas izin restoran. Izin tersebut tidak memperbolehkan penjualan minuman beralkohol.
Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, mengatakan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang dilakukan pengelola tidak sesuai dengan izin usaha yang tercatat dalam sistem OSS.
"Yang beroperasi kemarin itu izin restoran dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Tapi kan kenyataannya mereka menjual. Nah, dan izin minuman alkohol pun belum keluar, akhirnya diadakan lah penutupan oleh Satpol PP," kata Sandi.
Pengelola Minta MaafDugaan pesta gay itu mencuat setelah viral sebuah video pendek memperlihatkan sejumlah pria muda tampak bermesraan dengan sesama jenisnya. Pihak manajemen Karawang Theatre Night Mart menyampaikan permohonan maaf atas viralnya video itu.
Permohonan maaf itu disampaikan Manajer Operasional Karawang Theatre Night Mart, Tommy Wijaya, usai memberikan klarifikasi di Kantor Satpol PP Karawang pada Senin siang.
"Saya sebagai manajer operasional menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ke depannya saya yakin kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi. Terima kasih semuanya," ungkapnya.
Menurut Tommy, pihak manajemen tidak pernah mendukung aktivitas tersebut dan telah menjalankan SOP yang berlaku.
Bahkan saat kejadian, ia mengeklaim petugas keamanan yang memergoki hal itu sempat menegur para pengunjung tersebut dan meminta mereka meninggalkan tempat.
“Dari pihak kami, petugas keamanan sebenarnya sudah mengetahui. Mereka sudah memberikan teguran dan meminta yang bersangkutan untuk pulang. Namun, soal video yang viral, kami baru mengetahuinya keesokan hari,” katanya.
Terkait langkah ke depan, Tommy menegaskan manajemen akan memperketat pengawasan dan menolak segala bentuk aktivitas yang dianggap melanggar aturan yang berlaku.
“Kami akan memperketat pengawasan agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Kami tidak mendukung aktivitas seperti itu dan sudah memasang roll banner serta menayangkan video pada layar informasi yang menyatakan bahwa kami tidak mendukung kegiatan tersebut,” ucapnya.





