KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji: Direktur Maktour dan eks Ketum Kesturi

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Dua tersangka tersebut adalah eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

“Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).

Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka dari Biro Travel Kasus Kuota Haji Era Yaqut

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini dilakukan KPK setelah dua tersangka diperiksa sejak Senin pagi.

Mereka menambah daftar tersangka dalam kasus kuota haji menjadi empat orang.

Selain Ismail dan Asrul, KPK sebelumnya sudah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca juga: KPK Tepis Klaim Eks Dirjen Kemenang Tak Terima Aliran Korupsi Kuota Haji

Peran Ismail Adham

KPK juga mengungkap peran dua tersangka baru ini dalam kasus kuota haji.

Dijelaskan terdapat pengaturan pengisian kuota haji yang tidak sesuai dan adanya pemberian sejumlah uang terhadap penyelenggara negara.

Ismail Adham penyogoknya. Ia memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk pengaturan kuota khusus tambahan.

Ismail Adham juga disebut memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Peran Asrul Azis Taba

Sementara Asrul Azis Taba memberikan uang 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk hal yang sama.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Lagi, Nama Hilman Latief Disebut KPK dalam Kasus Kuota Haji

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal War Tiket Konser BTS di Jakarta dan Cara Belinya
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tutup Opsi Pemberhentian, Mendagri Tito Urai Strategi Penanganan PPPK
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Ragam Pidato Prabowo Saat Kunjungan ke Sekolah Rakyat Tabanan Bali
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Gempuran Truk China hingga Bahan Baku Naik, Puluhan Karoseri di Jabar Bangkrut
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Proses Tender Motor hingga Kaus Kaki di BGN
• 1 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.