Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW dideportasi dari Indonesia untuk menjalani proses hukum di negaranya. Pelaku pelecehan seksual buronan aparat AS itu ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas.
AW punya banyak nama samaran karena punya banyak identitas palsu untuk menyamar selama masa pelarian di antaranya BW alias AYW alias JW. Buronan AS itu ditangkap Imigrasi RI saat bersembunyi di bunker rumahnya di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Istri AW Lapor Ditjen ImigrasiPengungkapan kasus ini bermula dari kedatangan seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya ke Ditjen Imigrasi pada 5 Desember 2024. NM melaporkan bahwa pergerakannya dibatasi AW sehingga izin tinggalnya telah habis selama sekitar lima tahun.
Ia juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual suaminya tersebut di AS. Dua hari kemudian, Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke AS.
Ditjen Imigrasi lalu berkoordinasi intensif dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS untuk menelusuri rekam jejak AW. Akhirnya, diketahui bahwa AW telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia.
(jbr/mei)





