Kepercayaan publik menjadi pekerjaan rumah besar bagi Badan Gizi Nasional (BGN) setelah pergantian kepemimpinan dan mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan petinggi lembaga tersebut.
Menjawab tantangan itu, Nanik Sudaryati Deyang Kepala BGN yang baru dilantik menegaskan bahwa penguatan kualitas layanan dan tata kelola akan menjadi fokus utama dalam pembenahan lembaga ke depan.
“Jadi nanti yang akan meng-guidance kami, yang akan membimbing kami nanti adalah Dewan ngarah yang terdiri dari tujuh orang. Mungkin di antara tujuh orang itu lima kemungkinan mereka adalah dari pakar-pakar gizi,” ungkap Nanik setelah dilantik di Istana Kepresidenan, Senin (8/5/2026).
Di sisi lain, BGN juga fokus meningkatkan kualitas ketimbang kuantitas dari pemberian MBG di masyarakat. Sehingga ke depan BGN akan mengecek, SPPG yang ada di Indonesia, apakah sudah memenuhi standar atau belum.
“kita akan melakukan kontrol atau apa kualitas ya. Kami juga sudah sampaikan ke presiden, kita bukan mengejar kuantitas, tapi pada kualitas. Sehingga kami akan mengecek apakah dapur-dapur yang sekarang ada, ini sesuai dengan juknis atau tidak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) menyebut penangkapan para mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung terkait dugaan mark up pengadaan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi momentum penting bagi pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.
“Di tengah situasi krisis saat ini, momentum ditangkapnya Dadan dan petinggi BGN lainnya harus digunakan untuk mengoreksi secara total, bahkan bila perlu menunda pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis hingga evaluasi menyeluruh dilakukan,” katanya, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembenahan dari hulu hingga hilir agar kasus yang menjerat para petinggi BGN itu tidak berhenti sebagai peristiwa yang hanya ramai di permukaan.
Ia mengingatkan bahwa program MBG masih memiliki berbagai persoalan, termasuk anggaran makanan yang nilainya lebih kecil dibandingkan sejumlah pengadaan lainnya.
Selain itu, program MBG juga sudah mengorbankan sektor pendidikan, padahal amanat konstitusi sudah menyatakan bahwa anggaran pendidikan harusnya utuh 20 persen. Dengan kondisi itu, ia menekankan pentingnya payung hukum yang lebih kuat dan jelas agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional. (lea/saf/ipg)




