Respons Istana Soal Putusan Majelis Etik Pecat Ketua Ombudsman Hery Susanto

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang memecat tidak dengan hormat Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto akibat terjerat kasus korupsi.

"Ya, kita menghormati keputusan itu ya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Perihal Darurat Mafia Tanah, Warga Banjarmasin Datangi Kantor Ombudsman

Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nanti kita tindaklanjuti semuanya," ucapnya.

BACA JUGA: Absen Sidang Pemeriksaan Majelis Etik Ombudsman RI, Hery Susanto Diwakili Kuasa Hukum

Dia menegaskan peristiwa yang berujung pada sanksi pemberhentian tersebut tidak diharapkan terjadi pada siapa pun, termasuk para pejabat negara.

"Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati," kata dia.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra soal Kasus Minyak Goreng

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga Komisi II DPR RI, agar melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis Etik pun menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fakta di Balik Geger Fortuner di Jakpus Diamuk Warga
• 15 jam laludetik.com
thumb
Diversifikasi dari Dolar AS, Purbaya Segera Promosikan SBN Valas ke China hingga Eropa
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Apakah Sim Digital Berlaku saat Razia Polisi? Ini Penjelasannya
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Israel Dikepung! Houthi Resmi Tutup Laut Merah
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sinopsis Drakor Dive Into You, Drama Fantasi Romantis Terbaru yang Dibintangi Bona WJSN
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.