JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menangkap empat juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, dalam operasi penertiban yang digelar pada Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa apabila para jukir liar kembali terjaring dalam penertiban, mereka akan langsung diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Nanti kalau sudah kali (terjaring) nanti kita akan langsung sidang tipiring saja,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: 4 Jukir Liar Ditangkap Saat Penertiban Parkir di Blok M Square
Bernad menjelaskan, meski saat ini para jukir yang terjaring masih diberikan pembinaan, pihaknya akan meningkatkan sanksi apabila pelanggaran kembali terjadi di lapangan.
“Jukir yang terjaring ini nanti akan didata, setelah itu dikembalikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, para jukir liar tersebut diketahui beroperasi secara inisiatif pribadi tanpa status sebagai petugas resmi.
Menurutnya, aktivitas itu dipicu faktor ekonomi serta adanya peluang dari tingginya aktivitas parkir di kawasan Blok M.
“Dari empat yang tadi saya wawancarai langsung, keempat-empatnya itu saya mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya mereka itu inisiatif sendiri. Dan mereka rata-rata bukan karyawan ya, bukan karyawan,” kata Bernad.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Damri dan Tansjakarta Blok M-Bandara Punya Layanan Berbeda
Ia menambahkan, para jukir yang diamankan tidak seluruhnya berasal dari sekitar Blok M, melainkan juga dari luar wilayah seperti Banten hingga Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penertiban jukir liar di kawasan tersebut akan terus dilakukan.
Saat ini, pengelolaan parkir di Blok M masih berada di bawah Unit Pengelola Perparkiran (UP Parkir) Pemprov DKI Jakarta sambil menunggu penetapan pengelola baru yang diharapkan dapat membuat sistem lebih tertib dan profesional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang