Purbaya Cabut Penyegelan Toko Tiffany & Co. di 3 Mal Jakarta, Tagih Denda Rp78,5 Miliar

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya mengakhiri penyegelan toko perhiasan Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026). Dengan demikian, tiga gerai merek asal Amerika Serikat itu kini kembali beroperasi.

Purbaya meninjau langsung gerai tersebut untuk memastikan operasional telah berjalan kembali. Sebelumnya, tiga gerai Tiffany & Co. disegel Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta atas dugaan pelanggaran kepabeanan berupa impor yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajibannya.

Setelah proses audit, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menetapkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp97,49 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan denda administratif sebesar Rp78,5 miliar.

Purbaya menyebut pihak gerai telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi seluruh kewajiban, termasuk sanksi yang ditetapkan.

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Dia menegaskan pemerintah tetap mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengawasan kepabeanan.

Baca Juga

  • Tak Dapat Insentif 0,5%, DJP Pastikan Tak Pungut Pajak UMKM CV dan PT Berdasarkan Omzet
  • Kala Performa Penerimaan Pajak Tak Seindah Realita di Mata Pengusaha
  • DJP Usut Dugaan Underinvoicing-Transfer Pricing CPO, Ada 32 WP yang Diperiksa

Menurutnya, penegakan aturan dilakukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mendukung perekonomian nasional.

Purbaya juga mengimbau pelaku usaha untuk memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan kepatuhan menjadi dasar dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan pengawasan secara konsisten.

Secara rinci, tagihan Rp97,49 miliar tersebut mencakup denda Rp78,5 miliar serta kewajiban lain berupa bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyegelan itu dilakukan Kanwil Bea Cukai Jakarta pada Februari 2026 lalu. Penyegelan gerai Tiffany & Co ini dilakukan di Plaza Indonesia, Plaza Senayan, serta Pacific Place.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wabup Bogor Minta Usut Tuntas Kasus Bocah Tewas Diduga Digigit Anjing Pemburu
• 13 jam laludetik.com
thumb
RANC Raup Pendapatan Rp 2,91 T Sepanjang 2025
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Richard Lee Ditempatkan di Sel Karantina, Tak Bisa Dijenguk Keluarga dan Kuasa Hukum
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Keanu Angelo: Hanania Berangkatkan Umrah, Saya Kasih Testimoni
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Istana Tindaklanjuti Putusan Majelis Etik Ombudsman soal Pemberhentian Hery Susanto
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.