Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, ia merupakan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
"Iya. Jadi hari ini kan kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan justice collaborator. Artinya bahwa, kenapa kita lakukan justice collaborator?" kata kuasa hukum Sony, Krisna Murti, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Advertisement
"Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini. Jadi, kan sekali lagi bukan kita menghindar terkait menyangkut masalah hukum klien kami," sambungnya.
Krisna menegaskan, pengajuan JC dilakukan sebagai bentuk komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, surat permohonan JC telah disampaikan kepada Kejagung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bukan langsung kepada penyidik yang menangani perkara.
"Nah, kita tadi kan karena beliau masih isolasi, eh kan diberikan waktu berapa? Satu minggu ya? Eh kan sekitar 1 minggu sekitar 7 hari, lalu 7 hari itu nanti sekitar hari Rabu kita baru dapat ketemu dengan klien kita dalam kunjungan," jelasnya.
"Nah, tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh klien kami dan diberikan kepada kami," tambahnya.




