SURABAYA, iNews.id – Aksi nekat seorang kakek yang mencuri tiang besi bekas rambu lalu lintas di Kota Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial. Pelaku yang sempat melarikan diri untuk bersembunyi ke Kabupaten Lamongan ini akhirnya berhasil diringkus polisi.
Tersangka Sutiyo (67) tepergok sedang menggasak tiang besi bekas rambu milik Dinas Perhubungan (Dishub) di depan Satpas Colombo, Jalan Ikan Kerapu, Surabaya.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada siang bolong, Minggu (24/5/2026) lalu. Pelaku yang saat itu mengenakan jaket jins berwarna biru terlihat santai membersihkan sisa beton cor di dasar tiang sebelum akhirnya mengangkut barang curian tersebut.
Dalam video yang viral, sempat terlihat seorang tukang becak berada di dekat pelaku. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa tukang becak tersebut sama sekali tidak terlibat dalam aksi kejahatan ini. Sebaliknya, tukang becak itu justru sempat memperingatkan pelaku agar tidak mengambil fasilitas negara tersebut. Namun, Sutiyo berdalih dan bersikeras bahwa tiang rambu itu sudah rusak dan tidak terpakai lagi.
Baca Juga:Refleksi Perkara KorupsiBermodal rekaman video viral tersebut, anggota Patroli Siber Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku.
Mengetahui dirinya dicari petugas, Sutiyo sempat kabur ke luar kota menuju Lamongan. Pelarian kakek tersebut berakhir setelah ia terpantau kembali ke Jalan Ikan Kerapu, Surabaya, dan langsung disergap oleh petugas lapangan.
Ketua Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Khalifa Nasif, membenarkan penangkapan kakek tersebut.
"Tim patroli siber kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota yaitu Lamongan," ujar Ipda Khalifa Nasif, Senin (8/6/2026).
Petugas kini telah menyita tiang besi rambu lalu lintas milik Dishub tersebut sebagai barang bukti utama kejahatan. Atas tindakan nekatnya, masa tua Sutiyo kini harus dilewati di balik jeruji besi jeruji Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga:Malaysia Tangkap 2.251 Pelaku Online Scam, Kemlu Telusuri Dugaan WNI TerlibatAtas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara yang maksimal.
#jatim




