RUU Polri menyepakati terkait aturan batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.
IDXChannel - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menyepakati terkait aturan batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.
Mewakili pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan alasan kenapa ada perbedaan 59 tahun bagi tamtama dan Bintara, serta 60 tahun untuk Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Alasan pertama, jika semuanya sama rata 60 tahun, maka hal ini justru akan mengakibatkan adanya demotivasi.
"Bintara dan tamtama akan mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun'," kata Eddy dalam paparannya saat rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Alasan kedua, jika semua 60 tahun maka masa kerja bintara/tamtama jauh lebih panjang daripada Perwira. Dimana, usia masuk Tamtama/Bintara bisa dimulai sejak berumur 18 tahun. Jika terhitung bekerja hingga 60 tahun, maka masa kerjanya adalah 42 tahun.
"Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Nah itu mengapa saya pikir harus ada pemisahan," ujarnya.
Dia pun menyandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mempunyai gradasi dalam masa usia pensiun. Sebagai latar belakang akademisi, kata dia, lektor habis masa baktinya di usia 60 tahun, doktor 65 tahun, dan guru besar 70 tahun.
"Jadi ada penghargaan kepada mereka yang memang sekolah untuk kemudian bisa menambah usia pensiun itu. Jadi akan ada motivasi bagi bintara tamtama kalau mau 60 tahun ya silakan Anda menempuh sekolah," tuturnya.
"Jadi ini lebih pada apa kompetisi yang sehat di antara anggota. Kalau semua 60 ya berarti terjadi demotivasi, kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama," katanya.
Sementara, Eddy Hiariej mengungkap alasan adanya ketentuan khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
"Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)





