Jakarta: Menjelang peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026, banyak masyarakat mulai mencari informasi terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah Senin, 15 Juni 2026 juga termasuk hari libur atau cuti bersama karena berada di antara akhir pekan dan hari libur nasional.
Posisi tanggal tersebut membuatnya menjadi hari yang kerap disebut sebagai hari kejepit nasional (harpitnas), sehingga banyak pekerja, pelajar, maupun keluarga yang berencana memanfaatkan momen tersebut untuk berlibur atau beristirahat lebih lama.
Lantas, apakah 15 Juni 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah? Berikut penjelasannya. 15 Juni 2026 Apakah Libur?
Posisi 15 Juni bertepatan dengan hari Senin yang mana merupakan hari ‘kejepit’ dalam rangkaian libur akhir pekan dan libur nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Senin, 15 Juni 2026 tidak termasuk dalam keduanya.
Namun, bagi Anda yang ingin mengambil jatah cuti pribadi untuk berlibur ataupun beristirahat. Inilah skema yang bisa Anda gunakan.
Baca Juga :
- Sabtu, 13 Juni 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 14 Juni 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 15 Juni 2026: Rekomendasi cuti pribadi
- Selasa, 16 Juni 2026: Libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah
(Eunike Michelle Gultom)




