Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menggelar operasi penertiban terhadap praktik parkir liar dan juru parkir liar. Agenda penertiban berskala besar ini dilaksanakan secara terpadu bersama jajaran TNI-Polri, Satpol-PP DKI, serta instansi dinas terkait.
Operasi penegakan hukum tersebut secara khusus menyasar 15 titik lokasi rawan yang kerap dijadikan tempat parkir ilegal. Kawasan yang ditertibkan tersebar merata di lima wilayah kota administrasi seperti Cengkareng, Kalideres, hingga area Stasiun Jatinegara.
"Pertama di Jakarta Barat: Cengkareng, Kalideres, Kembangan. Jakarta Pusat: Kebon Sirih, Wahid Hasyim, Thamrin City," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026. Area rawan lain seperti koridor Casablanca, Rasuna Said, hingga Kelapa Gading juga masuk dalam target.
Budi menjelaskan bahwa skema operasi penertiban di lapangan ini akan digelar melalui tiga tahapan waktu berbeda. Tahap pertama dipastikan akan dilaksanakan secara masif selama satu minggu penuh tanpa jeda.
Pihak petugas akan melanjutkan penertiban sebanyak tiga kali dalam seminggu pada tahapan kedua pekan berikutnya. Sementara itu untuk pelaksanaan pada minggu ketiga dijadwalkan bakal digelar sebanyak dua kali operasi.
Pihak Dishub DKI Jakarta baru akan melakukan agenda evaluasi menyeluruh setelah seluruh tahapan penertiban tersebut selesai dilakukan. Petugas di lapangan dipastikan sudah menyiapkan sanksi tegas bagi para pemilik kendaraan yang melanggar aturan.
Bagi kendaraan roda dua yang kedapatan parkir sembarangan akan langsung dikenakan tindakan sanksi operasi cabut pentil. Sementara itu untuk jenis kendaraan mobil yang melanggar akan langsung dilakukan tindakan penderekan paksa.
Pihak dinas juga menerapkan kebijakan tegas untuk menindak jukir liar yang terjaring dalam operasi penertiban. Para juru parkir ilegal tersebut akan langsung diperiksa dan diverifikasi data kependudukannya secara digital.
Baca Juga: Parkir Liar di Blok M, DPRD DKI Desak Terapkan Parkir Digital Real-Time dan Jukir Liar Didorong Jadi Pegawai Resmi
Jukir liar yang kedapatan tidak memiliki KTP DKI Jakarta akan langsung diserahkan kepada pihak Dinas Sosial. Petugas kemudian akan memulangkan para pelanggar tersebut kembali ke daerah asal masing-masing.
"Kalau memang dari Jakarta, akan ada kita lakukan beberapa pembinaan dan juga, ya akan kita lakukan pembinaan kepada mereka," pungkas Budi. Program pembinaan ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran ketertiban umum di wilayahibu kota.





