Warga Cikande, Kabupaten Serang, melaporkan dugaan rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba. Polres Serang lalu menggerebek rumah tersebut dan mengamankan pengedar sabu berinisial IM (24).
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari laporan lewat call center 110. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui call center 110. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat," kata Andri Kurniawan, Selasa (9/6/2026).
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap IM pada dini hari tadi.
Petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di area dapur rumah itu. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga digunakan terkait peredaran narkoba.
(aik/haf)





