HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai hampir Rp2 miliar. Uang itu disita dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim, Edison. Barang bukti itu berupa rupiah, dolar, dan riyal.
Penyitaan barang bukti ini meningkat drastis dari laporan awal. Sebelumnya disebutkan hanya ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut tidak hanya dalam bentuk uang tunai. Sebagian berupa saldo rekening.
“Karena beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dugaan penerimaan oleh oknum di Pemkab Muara Enim dari pihak swasta,” jelas Budi, Selasa (9/6/2026) kepada wartawan.
KPK menegaskan bahwa rincian lengkap penyitaan akan dijelaskan dalam konferensi pers sore ini. OTT ini merupakan operasi tangkap tangan ke-12 sepanjang 2026.
Dalam OTT tersebut, Edison dibawa ke Jakarta setelah ditangkap di Sumatera Selatan. Empat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan di Pemkab Muara Enim, termasuk Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan pengadaan di sektor pendidikan daerah. “Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ungkap Budi.
Hasil ekspose perkara kemudian mengantarkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti awal yang berhasil dikumpulkan penyidik selama operasi berlangsung, KPK memutuskan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian akan menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” tegas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada Senin (8/6). Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Selatan dan Jakarta.
Mereka terdiri atas lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta. (*)





