Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis mekanisme baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan tersebut mencakup ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi yang akan diterapkan secara bertahap mulai tahun ini. Aturannya tertuang dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi (ferro alloy).
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Bayu Wicaksono Putro mengatakan pengaturan ekspor sawit mencakup sejumlah produk turunan, mulai dari crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, refined, bleached and deodorized palm oil (RBDPO), refined, bleached and deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah, hingga residu.
Bayu menjelaskan pemerintah menetapkan masa transisi pada 1 Juni–31 Desember 2026. Selama periode tersebut, eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE) masih dapat mengekspor produknya hingga masa berlaku yang ditetapkan.
"Jadi, misalnya Persetujuan Ekspor [PE] diterbitkan pada bulan Oktober. Seharusnya PE tersebut berlaku selama 6 bulan. Namun, berdasarkan ketentuan saat ini, masa berlakunya dibatasi paling lama hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, PE yang diterbitkan pada Oktober maupun November tetap hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026," ujarnya dalam sosialisasi secara daring, Selasa (9/6/2026).
Selama masa transisi, pelaku usaha tetap diwajibkan menyampaikan laporan ekspor, dokumen pendukung, dan data lainnya kepada DSI sebagai bagian dari penyesuaian sistem.
Baca Juga
- Pasca Pengumuman Tata Kelola Ekspor Harga TBS Anjlok, Nilai Tukar Petani Sawit Turun
- Bea Cukai Ungkap Alur Pelaporan Ekspor Sawit, Batu Bara dan Ferro Alloy ke DSI
- Mendag Bicara Nasib Ekspor RI Usai Tarif AS 10% Berakhir 24 Juli 2026
Mulai 1 Januari 2027, ekspor komoditas sawit hanya dapat dilakukan melalui DSI sebagai BUMN ekspor. Dalam skema tersebut, DSI wajib memiliki Persetujuan Ekspor yang diperoleh dari hak ekspor hasil pemenuhan domestic market obligation (DMO) maupun pengalihan hak ekspor dari pelaku usaha.
Kemendag juga mengatur tata kelola baru ekspor batu bara melalui Permendag Nomor 15 Tahun 2026.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas mengatakan aturan tersebut mencakup delapan pos tarif dari kelompok HS 2701, HS 2702, dan HS 2703.
Selama masa transisi, perusahaan pemegang izin usaha yang telah berlaku masih dapat melakukan ekspor menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS). Namun, aktivitas ekspor tetap harus dilaporkan kepada DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kemudian seluruh kegiatan proses ekspor menggunakan eksportir terdaftar [ET], dan laporan surveyor [LS] atas nama pelaku usaha yang existing saat ini. Yang selanjutnya, kewajiban pelaporan melalui sistem yang terintegrasi dengan domain ekspor yang dilakukan secara otomatis tadi sudah dengan sistem yang ada Ditjen Bea Cukai," ujar Rivai.
Mulai 1 Januari 2027, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh DSI yang memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan dokumen pendukung.
Adapun untuk ekspor besi paduan yang diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2026, Rivai menjelaskan aturan tersebut mencakup 15 pos tarif turunan HS7202. Sebanyak 12 pos tarif wajib dilengkapi Laporan Surveyor, sedangkan tiga pos tarif lainnya tidak memerlukan dokumen tersebut.
"Komoditas cakupannya paduan besi itu mencakup 12 pos tarif, 8 digit turunan HS7202 yang dilarang dan diatur dengan LS. Serta 3 pos tarif 8 digit turunan HS7202 yang diatur tanpa LS. Jadi total kurang lebih ada 15 pos tarif. Ketentuan transisinya juga hampir sama pengecualian juga hampir sama," jelasnya.
Kemendag menyiapkan masa transisi hingga akhir 2026 agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan mekanisme baru. Setelah itu, DSI akan menjadi satu-satunya pintu ekspor untuk ketiga komoditas strategis tersebut.





